’’Kami baru mendengar dari media terkait hal tersebut. Tentu, kami akan segera mengupayakan pertemuan dengan regulator untuk membahas detil pernyataan tersebut. Saya tak mau berspekulasi terhadap apa yang belum jelas. Kan aturan ini baru bergulir bulan Oktober,’’ ungkapnya.
Dia menjelaskan, selama ini memang Grab sebagai penyedia aplikasi Grabcar tidak menentukan sendiri tarif layanan. Tarif yang tersedia dalam aplikasi tersebut merupakan input dari koperasi yang menjadi rekan perusahaan. Itu pun ditentukan berdasarkan regulasi yang sudah ada di Indonesia.
’’Karena prinsip kami rental, maka kan harus memilih tarif berdasarkan jarak tempuh atau waktu. Nah, kami akhirnya memilih jarak tempuh. Besaran yang kami tentukan pun berdasarkan dari tarif taksi di Indonesia,’’ ungkapnya. (mia/bil/agm/rie)