Sementara itu, sambung dia, di Disdukcapil Kota Bandung, untuk pencatatan kelahiran anak dalam setahun tidak kurang dari 40 hingga 45 ribu pemohon. ”Selama perkawinan dicatat di catatan sipil tidak ada masalah walaupun berbeda kewarganegaraan,” imbuh Sugih. (edy/fik)