”Tersangka terobsesi menjadi advokat. Namun, perbuatannya memeras korban ini malah melanggar hukum. Para tersangka ini dijerat dengan pasal Pasal 368, Pasal 369, Pasal 378, Pasal 55, dan atau Pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (yul/fik)
Oknum Advokat Diringkus Polisi

GELAR PERKARA: Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan (ketiga kiri) didampingi Kapolsek Margahayu Kompol Emmy Jassin (paling kanan) dan Kasubbag Humas Polres Bandung AKP Eti Mulyati memperlihatkan barang bukti sejumlah uang Rp 100 juta dan kartu Advokat yang terbukti telah melakukan pemerasan di Jalan Raya Kopo Bihbul