bandungekspres.co.id, LENGKONG – Sebanyak 207 Kepala SD, SMP, SMA/SMK di Kota Bandung mengikuti serah terima jabatan (Sertijab) dalam rangka rotasi dan mutasi di lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintahan Kota Bandung kemarin (13/4). Kegiatan yang dilaksanakan di SMAN 8 dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudia Permana berserta jajaran dan Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung Ende Mutaqin.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengucapkan terima kasih kepada para kepala sekolah atas dedikasinya telah memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan di Kota Bandung. Di samping itu, kata Elih, rotasi dan mutasi yang diselenggarakan Pemerintah Kota Bandung itu, jangan dianggap sebagai sesuatu yang tidak baik. Namun merupakan suatu proses yang biasa dalam manajemen sekolah dan merupakan suatu proses pembelajaran.
”Rotasi mutasi bukan kali pertama dilaksanakan, sehingga kepala sekolah jangan aneh. Melainkan harus menjadi suatu yang biasa di lingkungan kedinasan,” ujar Elih kemarin.
Elih menjelaskan, rotasi dan mutasi itu, diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah dan juga Perwal no 157 tahun 2011 sebagaimana telah diubah pada Peraturan Walikota Bandung Nomor 151 Tahun 2012 tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Kepala Sekolah di Kota Bandung.
Merujuk kepada aturan tersebut, sambung Elih, jabatan Kepala Sekolah sebetulnya hanya tugas tambahan karena utamanya sebagai pengajar.
”Bukan berarti berhenti jadi guru, tapi tetap menjadi guru hanya jabatan tambahannya saja yakni kepala sekolah yang diberhentikan atau di mutasikan,” papar Elih.
Proses mutasi dan rotasi dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk ketika SMA/SMK kewenangannya dalam waktu dekat dilimpahkan ke provinsi Jawa Barat.
Untuk itu, Elih berharap pemikiran tentang ke mana setelah tidak menjadi kepala sekolah harus mulai diubah. ”Paradigma setelah kepsek menjadi pengawas harus diubah, karena saat ini menjadi pengawaspun ada prosesnya,” tukas Elih.
Disebutkan dia, mantan kepala sekolah yang akan menjadi pengawas bisa mendaftarkan diri ke bidang persekolahan masing-masing selambat-lambatnya tanggal 22 April 2016 mendatang dengan syarat menyerahkan curiculum vitae dan karya tulis tentang pendidikan.