bandungekspres.co.id, CIMAHI – Dugaan adanya penyimpangan pada proyek pembangunan Jalan Aruman yang dilaporkan ke Kejari Cimahi mendapatkan perhatian Wali Kota Cimahi, Atty Suharti. Dirinya mengaku tak habis pikir dengan keinginan masyarakat kepada pemerintah.
Padahal, pembangunan Jalan Aruman sendiri diakuinya sebagai solusi mengatasi kemacetan yang terjadi di Kota Cimahi. ”Jika memang ada masukan silakan sampaikan kepada kami dan mari kita bahas bersama-sama solusinya,” kata Atty, usai Peringatan Hari Tuberkolosis di Lapangan Parkir Pemkot Cimahi, kemarin (8/4) kemarin.
Dikatakan Atty, sejak dirinya menjabat sebagai Wali Kota, selalu mengingatkan agar dalam melaksanakan kegiatan pembangunan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, kendati dirinya mengakui bahwa pelaksanaan di lapangan tak selamanya berjalan sesuai harapan. ”Sebagai manusia tentu tidak luput dari kesalahan dan kekurangan, mari kita pecahkan bersama apa yang menjadi kekuarangan tersebut,” jelasnya.
”Saya inginkan Cimahi ini dalam suasana yang kondusif, karena banyak hal yang harus dipecahkan bersama dalam memfasilitasi masalah di perkotaan seperti soal kesehatan, infrastruktur, ataupun banjir. Apa yang kami lakukan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan tersebut semuanya demi kepentingan warga Cimahi,” papar Atty.
Pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mencari-cari kesalahan yang dilakukan pemerintah, karenanya jika ada persoalan semestinya disampaikan dengan baik. ”Mari kita jaga agar Cimahi ini kondusif sehingga kami bisa bekerja dengan tenang demi rakyat Kota Cimahi,” sebutnya.
Sebelumnya, pelaksanaan pembangunan Jalan Aruman di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi dilaporkan LSM Reclaseering Kota Cimahi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi pada Selasa (5/4) lalu. LSM ini menilai ada penyimpangan anggaran untuk pembangunan Jalan Aruman.
Menurut Pimpinan Koordinator LSM Reclaseering Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, Basri Sangaji mengungkapkan, pada selasa kemarin pihaknya sudah menyampaikan surat laporan kepada Kejari Cimahi untuk melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan pembangunan Jalan Aruman yang menelan dana Rp. 41,3 Miliar. ”Hasil kajian kami di lapangan pelaksanaan pembangunannya diduga merugikan keuangan daerah Kota Cimahi,” ujarnya.
Dia meminta, Kejaksaan Negeri Cimahi selain melakukan langkah-langkah hukum juga melakukan kroscek dan penyelidikan di lapangan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Aruman. ”Kami meminta Kejari Cimahi melakukan penyidikan dan penyelidikan secara tuntas jangan sampai tebang pilih jika terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya. (bun/asp)