Sementara itu, Bupati Bandung Barat Abubakar menyatakan, Perda yang akan mengatur Kawasan Tanpa Rokok ini sebagai bentuk perlindungan terhadap individu, masyarakat, dan lingkungan dari asap rokok.
Pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, lanjut dia, merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
”Perda ini kami usulkan sesuai amanat UU dan juga sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat. Dalam perda tersebut nanti diatur juga zona yang memang tidak boleh untuk merokok dan zona yang diperbolehkan,” kata Abubakar.
Menurut orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat ini, komitmen bersama sangat dibutuhkan dalam keberhasilan penerapan Kawasan Tanpa Rokok. Setelah menjadi perda tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, tapi sampai ke seluruh elemen masyarakat. ”Udara yang sehat dan bersih menjadi hak bagi setiap orang. Oleh karena itu diperlukan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok. Baik langsung maupun tidak langsung, guna terwujudnya derajat kesehatan yang optimal,” tuturnya. (drx/fik)