bandungekspres.co.id – Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan di lingkungan pemerintah kabupaten sudah selesai. Hasil opini dari BPK tersebut akan disampaikan pada awal April 2016. ’’Pemeriksaannya tahap awal ini sudah selesai. Paling cepat opini BPK akan disampaikan pada 4 April 2016,” kata Yayat, di Ngamprah kemarin.
Yayat menuturkan, pemeriksaan oleh Tim BPK tersebut sudah berlangsung selama 36 hari terhitung mulai tanggal 15 Februari-21 Maret 2016. Selama pemeriksaan tersebut, BPK berkoordinasi dengan berbagai SKPD di lingkungan Pemkab Bandung Barat untuk memeriksa laporan keuangan.
Selama pemeriksaan awal itu, menurut Yayat, pemkab hanya bertugas memberikan informasi, arsip, serta dokumen yang dibutuhkan BPK untuk bahan pemeriksaan. Pada tahap awal pemeriksaan tersebut, pemkab tidak diminta untuk melengkapi dokumen yang dinilai belum lengkap oleh BPK. ’’Pada pemeriksaan awal itu, sifatnya koordinasi saja. Jadi, tidak sampai harus melengkapi dokumen yang kurang dan sebagainya. Dan, pemeriksaan awal itu belum bisa memunculkan opini dari BPK karena tim pemeriksa akan menganalisisnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Diungkapkan Yayat, analisis hasil pemeriksaan tersebut rencananya akan disampaikan kepada Pemkab Bandung Barat pada akhir Maret ini. Pada saat yang sama, Pemkab Bandung Barat juga akan menyerahkan laporan keuangannya kepada BPK. ’’Nanti hasil analisis dan laporan keuangan itu akan memunculkan opini BPK. Mudah-mudahan hasilnya lebih baik dari tahun lalu,” katanya.
Bahkan, tahun ini Pemkab Bandung Barat menargetkan dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini, kata orang nomor dua di Kabupaten Bandung Barat ini didasarkan pada banyaknya perbaikan-perbaikan dari tahun ke tahun oleh jajaran pemerintah. Bahkan, salah satunya tentang pembenahan aset yang terus dibenahi. ’’Kami targetkan dan meyakini dapat meraih WTP,” sahutnya.
Seperti diketahui, pada empat tahun sebelumnya, yakni pada 2012, 2013, 2014, dan 2015 Pemkab Bandung Barat mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Sementara pada tiga tahun sebelumnya, yakni 2009, 2010, dan 2011, Pemkab Bandung Barat mendapatkan disclaimer dari BPK.
Yayat mengungkapkan, opini WDP sebanyak empat kali pada tahun-tahun sebelumnya terjadi lantaran soal pelimpahan aset Pemerintah Kabupaten Bandung ke Kabupaten Bandung Barat. Sejumlah dokumen, menurut dia, masih berada di Pemkab Bandung meskipun asetnya sudah diserahkan ke Pemkab Bandung Barat. ’’Memang kami juga sudah diperingatkan agar menata aset, lantaran yang menjadi kendala untuk mendapatkan WTP yakni soal aset. Tapi, tentu kami selalu benahi dan saat ini jauh lebih baik,” paparnya. (drx/vil)