Penetapan Tersangka Kejati Jatim, Nyalla Langsung Siapkan Praperadilan

Selama tahap penyelidikan, Dandeni mengungkapkan bahwa para saksi bersikap kooperatif. Mereka selalu memenuhi panggilan penyidik. Tapi, begitu ditetapkan masuk tahap penyidikan, saksi-saksi tidak datang. ”Tersangka sudah kami panggil tiga kali sebagai saksi. Tapi, tidak pernah dipenuhi,” tegas Dandeni.

Pada saat pengumuman status tersangka kemarin, anggota Pemuda Pancasila (PP) mengadakan aksi protes. Mereka berorasi di depan gedung dengan pengeras suara. Dalam orasinya, mereka menyebut bahwa penetapan tersangka La Nyalla tidak tepat.

Mereka menuding ada muatan politis dan tidak murni penegakan hukum. Apalagi kasus tersebut sudah dinyatakan berhenti dan tidak sah oleh pengadilan. Mereka sepakat mendukung La Nyallan selamanya. Bahkan, mereka bertekad untuk menduduki kantor Kejati Jatim. (eko/may/c7/c6/fat/rie)

Tinggalkan Balasan