Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Umum Pemkot Bandung Adri Darusman menyatakan, di Kota Bandung belum ada pegawai dengan kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak pemerintah (P3K). ”Sebab, masih menunggu Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknis UU ASN. Maka, seluruh karayawan Pemkot Bandung masih menyandang status PNS, kecuali tenaga kategori 2 (K2),” tukas Andri.
Dalam hal permintaan pensiun dini, Andri membenarkan jumahnya cukup besar. Terutama PNS di kecamatan, kesehatan, dan pejabat eselon 4 yang tidak perpanjang masa kerja dan mengambil pensiun di usia 56 tahun. Kendati demikian, jumlah PNS struktural di Kecamatan tidak lebih dari 360 PNS dan di kelurahan 1.208 PNS. ”Jumlah itu tidak termasuk ideal. Jumlah ideal pun harus disesuaikan dengan beban kerjanya,” terang Andri.
Menilik 700 jabatan struktural di Pemkot Bandung, kebijakan Wali Kota Ridwan Kamil terapkan desentralisasi, jadi langkah positif. PNS Pemkot Bandung belakangan banyak yang berminat dimutasi ke kewilayahan. Selain tunjangan daerah meningkat jadi 30 persen sama dengan pegawai berisiko tinggi, maka dampak lainnya jenjang karir bersangkutan semakin konpetitif.
”Kini kebutuhan PNS kewilayahan 90 persen sudah terisi, kekurangannya hanya pada pelaksana di tiap seksi,” pungkas Andri. (edy/rie)