Percuma Angkat Honorer K2, Kebanyakan di Jabatan Fungsional Umum

bandungekspres.co.id –Pantas saja pemerintah berat hati mengangkat honorer kategori dua (K2) menjadi PNS. Sebab, 439.956 honorer K2 yang tidak lulus tes pada seleksi CPNS pada 2013 lalu sebagian besar adalah tenaga yang standar kualifikasi dan kompetensinya sangat rendah.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja, penyelesaian honorer tertinggal hanya sampai pada 2014. Setelah itu tidak ada lagi pengangkatan karena ‎bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

”Sebenarnya sudah tuntas 2014. Itu sangat jelas dalam aturan PP 56 Tahun 2012,” ujar Setiawan, belum lama ini.

Jika dipaksakan, lanjutnya, akan menghambat jalannya birokrasi. Lantaran 90 persen honorer K2 itu berada di jabatan fungsional umum (JFU) dengan kualifikasi pendidikan terbanyak SMA ke bawah.

”Kalau 439 ribuan honorer K2 ini tetap diangkat, malah akan memperlambat jalannya mesin birokrasi.‎ Selain itu hampir semuanya masuk ke JFU juga. Sementara JFU kan masuk dalam target rasionalisasi setelah melalui berbagai tahapan,” paparnya.

Saat ini, ada 1.391 PNS yang masuk dalam JFU. Mereka nanti masuk dalam tahapan pemetaan ASN. Yang tidak memenuhi kualifikasi, kompetensi rendah, dan kinerja buruk terpaksa dipensiundinikan.

”Pemerintah sudah mengangkat honorer K1 dan K2 sebanyak 1,1 juta orang. Ironisnya lebih dari 50 persen posisinya ada di JFU sehingga mereka ini nantinya masuk dalam pemetaan aparatur sipil negara (ASN),” ungkap Setiawan.

‎Kualifikasi honorer K1 dan K2 di bidang pendidikan dan kesehatan sangat sedikit. Selain itu dari latar blakang pendidikan, 1,1 juta honorer K1 dan K2 didominasi SMA ke bawah.

”Pemerintah akan melakukan berbagai upaya untuk mendongkrak kemampuan honorer K1 dan K2 ini. Namun bagi yang tidak bisa digenjot lagi, terpaksa masuk di kualifikasi kuadran empat (rasionalisasi),” terangnya.

Pemerintah berencana memetakan 1,391 juta lebih PNS yang berada di JFU. Akan ada empat kuadran yang menggambarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja ASN. Kuadran satu, memenuhi syarat kompetensi dan kualifikasi.

‎Kuadran dua, kompeten namun kualifikasi tidak sesui. Kuadran tiga, tidak kompeten namun kualifikasi sesuai. Kuadran empat, tidak kompeten dan kualifikasi tidak sesuai.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan