Arus TKA Pasca MEA Hanya 5.339 Orang

bandungekspres.co.id – Pemerintah terus menampik isu gempuran tenaga kerja asing (TKA) seiring pemberlakukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Hal tersebut dibuktikan dari data yang dikumpulkan terkait jumlah pekerja asing per Februari 2016. Rupanya, hanya 5.339 TKA yang masuk pada periode Januari-Februari 2016.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menjelaskan, terdapat 4.370 pekerja yang direkrut untuk masa kerja di atas enam bulan. Sedangkan, pekerja asing yang masa kerja di bawah enam bulan terdapat 979 orang. Total izin yang menacpai 5.339 tersebut justru turun setengah dibandingkan dengan jumlah izin periode Januari-Februari 2015 sebanyak 12 ribu.

’’Berdasarkan data, terdapat 7.659 TKA yang masuk untuk masak kerja enam bulan ke atas pada dua bulan pertama 2015. Kemudian, terdapat 4.475 TKA yang masuk untuk masa kerja 6 bulan ke bawah pada periode yang sama. Jadi paska pemberlakuan MEA, jumlah TKA yang masuk ke Indonesia justru terlihat turun,’’ terangnya di Jakarta kemarin (10/3).

Dengan data tersebut, Hanif menegaskan bahwa mitos MEA yang membuat khawatir bisa dipatahkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang merasa kebijakan tersebut membuka jalan terhadap pada TKA. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu,

’’Berdasarkan MRA (mutual recognition agreement) yang sudah dilakukan negara-negara ASEAN, profesi yang disepakati hanya delapan profesi saja. Jabatannya juga spesifik dan tidak umum. Serta hanya diperbolehkan bagi pekerja asing terdidik yang mempunyai keterampilan khusus dan professional,’’ tegasnya.

Dia merinci, delapan profesi tersebut adalah insinyur, perawat, arsitek, tenaga survei, akuntan, praktisi medis, dokter gigi, tenaga pariwisata. Selain itu, mereka juga tetap harus mengikuti peraturan ketenagakerjaan.

Selama ini, lanjut dia, tren gelombang TKA yang masuk ke Indonesia dalam empat tahun terakhir terus cenderung menurun. Dari capaian 2011 yang mencapai 77.307 TKA, pemerintah mencatatat ada 69.025 TKA yang masuk pada 2015 lalu.

’’Jadi, rata-rata pertahun angkanya berkisar sekitar 70 ribu orang. Jenis jabatan dominan mengisi TKA di Indonesia adalah profesional, direksi, manajer, konsultan , komisaris, teknisi ahli dan supervisor ahli,’’ tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga meluruskan bahwa data TKA yang sebelumnya dilansir BPS merupakan kunjungan bukan izin kerja. Angka tersebut diakui tidak mencerminkan besaran jumlah dari TKA yang bekerja. Karena data tersebut juga memasukkan wisatawan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan