Kasus gugatan cerai yang diajukan Eka Kusuma terhadap Cathy Sharon semakin seru. Bahkan, muncul tudingan bahwa kakak kandung Julie Estelle itu terlibat prostitusi online.
”Prostitusi online itu tuduhan dari Eka aja. Tapi, itu juga harus dibuktikan,” kata kuasa hukum Eka, Fachri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin (7/3).
Tudingan itu muncul karena ramainya kasus prostitusi online. ”Nah, makanya jangan-jangan Cathy ikut prostitusi online. Ini baru tuduhan saja,” ucap Fachri.
Namun, alasan mendasar Eka menggugat cerai Cathy didasarkan pada perselisihan dan pertengkaran. Bukan karena ada indikasi keterlibatan perempuan 33 tahun itu dalam prostitusi online. ”Intinya dari Eka sih kalau tidak ada keributan mungkin tidak akan ada gugatan cerai di sini,” ujar Fachri.
Sementara itu, kuasa hukum Cathy, Fajri Yusuf Herman membantah tudingan kliennya terlibat prostitusi online. Hal itu didasarkan pada bukti koran yang ditunjukan di dalam persidangan. ”Media nasional itu minta maaf kepada kami dan Cathy, klarifikasi bahwa itu tidak benar,” ucap Fajri.
Cathy menyebut, tuduhan prostitusi online itu masih perlu dibuktikan. ”Itu perlu diberikan buktinya sama butuh bukti klarifikasi dari orang yang memberikan. Tidak ada bukti yang kuat,” ungkapnya. (gil/jpnn/rie)