Toleransi Beragama Masih Rendah

bandungekspres.co.id– Walaupun di Indonesia kebebasan dalam memeluk agama telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, pada kenyataannya kebebasan dalam menjalankan ibadah masih kurang mendapat sikap toleransi.

Pengamat politik dari Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKKPH) Neraca, Muradi mengatakan, di Indonesia masalah toleransi antar umat beragama masih dinilai kurang sebab tidak sedikit

Menurutnya, banyak orang menganggap bahwa masing-masing agama di Indonesia punya agenda padalah dalam kontek NKRI semua telah dikemas dalam wadah yang sama yang didasari oleh Pancasila namun peran pemerintah harus lebih dominan dalam mengatur keurkunan umat beragama khususnya dilapangan. ’’Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi terkait dengan isu agama ini sehingga menimbukan gesekan dan konflik,’’ jelas Muradi, dalam acara Diskusi keberagaman dan toleransi beragama yang diadakan oleh Lembaga Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (LKKPH) Neraca, kemarin.

Menyikapi hal ini, dirinya menginginkan agar tidak terjadi gesekan pada setiap pendirian rumah ibadah. Pemda harus bisa menjadi fasilitator yang menjembatani antar umat beragama jika terjadi masalah.

Dirinya mencontohkan, untuk pendirian rumah ibadah memang pada kenyataannya pemda tidak bisa masuk, namun dalam konteks pendirian dan perizinannya diharapkan bisa memberikan masukan atas pendirian rumah ibadah ini.

Selain itu, tidak adanya pemimpin yang bisa menginspirasi masyarakat menyebabkan tidak adanya contoh atau panutan dalam cerminan toleransi umat beragama, bahkan tidak sedikit pemimpin ketika umat beragama tersebut merayakan hari jadinya tidak turut hadir dalam rangka undangan hari besar keagamaan.

’’Pemimpin daerah seharusnya mengayomi seluruh agama bukan memihak kepada salah satu agama tertentu dan ini yang dikeluhkan dalam diskusi tadi,” jelas Muradi.

Selama ini, bantuan dari pemerintah daerah untuk pembangunan rumah ibadah sebetulnya dianggarkan dalam APBD, namun dalam pelaksanaannya tidak selalu terbuka dan transparan kepada masyarakat, sehingga kondisi ini tidak sama persis dengan keberadaan pemerintahan di luar negeri dalam dukungannya terhadap pembangunan rumah ibadah.

Menurutnya, kondisi di Indonesia banyak sekali terjadi di luar prosedur, seperti terjadi pemalsuan tanda tangan dalam pendirian rumah ibadah sehingga bisa menimbulkan konflik.

Tinggalkan Balasan