bandungekspres.co.id – Rencana Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) disambut baik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.
Kepala Disdukcasip Kabupaten Bandung Barat Wahyu Diguna menuturkan, pihaknya menyambut baik dengan dikeluarkannya Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA. Dia memandang, KIA akan menjadi identitas resmi bagi anak yang berusia di bawah 17 tahun belum menikah yang diterbitkan oleh Disdukcasip.
Selain itu, lanjut Wahyu, KIA ini juga tentunya bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga masyarakat. ’’Kami menyambut baik rencana pemerintah pusat ini. Karena banyak positifnya salah satunya bisa diketahui pendataan warga di bawah 17 tahun,” kata Wahyu kepada wartawan, kemarin.
Berdasarkan data Disdukcasip Kabupaten Bandung Barat, hingga akhir tahun 2015, tercatat jumlah penduduk Kabupaten Bandung Barat mencapai 1.551.477 jiwa. Dari jumlah itu, untuk jumlah penduduk usia 0-5 yang diperkirakan akan terkena pemberlakuan KIA ini ada sebanyak 147.216. Sementara untuk penduduk usia 6-16 ada sebanyak 430.325 jiwa.
Sementara untuk penduduk wajib kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) sebanyak 1.127.988 jiwa. Dari jumlah itu, sebanyak 159.289 jiwa belum memiliki/belum tercetak untuk e-KTP. Data KTP yang belum tercetak masih bersifat dinamis, karena banyak warga yang belum terdata secara pakta kependudukannya.
Seperti, meninggal dunia, pindah rumah, dan pakta kependudukan lainnya. Terkait pemberlakuan KIA di Kabupaten Bandung Barat, diakui Wahyu, saat ini pihaknya masih memelajari isi dari Permendagri tersebut. Selain itu, pihaknya pun saat ini masih melakukan pembenahan untuk sejumlah e-KTP yang belum tercetak.
Kendati demikian, kata Wahyu, ke depan pihaknya tentunya secara bertahap akan melakukan sosialisasi sebelum KIA benar-benar diberlakukan kepada warga yang ditargetkan dapat diterapkan di tahun 2017. ’’Tentunya kami juga akan mengikuti arahan dari pusat. Bahkan, kami juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, lanjut Wahyu, masa berlaku e-KTP sendiri menjadi seumur hidup. Perubahan masa berlaku tersebut berdasarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri Nomor 470/296/SJ tentang Perubahan Kebijakan dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. (drx/vil)