Pemkot Bandung Terima 9 Aset Eks Asing

Sulit Diinventarisir dan Tervalidasi

bandungekspres.co.id – Pemerintah Kota Bandung, terima sembilan aset bekas milik asing dan Tionghoa. Penyerahan itu, langsung diberikan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat.

Demi tertib administrasi, penyerahan aset tersebut ditandai penandatanganan berita acara oleh Wakil Wali Kota Bandung Oded M. Danial dan Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Nuning S. R. Wulandari. Turut menyaksikan, Kepala Bidang PKN Kanwil Jawa Barat Des Arman dan Kepala Seksi Pengamanan dan Penanganan Sengketa DPKAD Kota Bandung H. Irman.

Kegiatan itu, bagian tak terpisahkan dari sosialisasi Peraturan Dirjen Nomor PER-7/KN/2015 dan serah terima ABMA/T dengan Pemerintah Kota Bandung, kemarin.

Oded mengatakan, permasalahan aset yang ada di bawah naungan Pemkot Bandung, butuh penanganan lintas sektor, ’’Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas diserahkannya aset jadi milik Pemkot Bandung. Kami, minta kolaborasi semua permasalahan. Sebab, aset daerah masih sulit diinventarisir dan tervalidisasi,” tukas Oded, seraya menyebut faktor itu menjadi salah satu yang menyebabkan Kota Bandung sukar mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Mang Oded-sapaan akrab politikus PKS itu-mengaku terbuka apabila DJKN bantu masalah aset. Karena urusan aset merupakan masalah krusial. Disinyalir, banyak oknum dan kelompok yang menggunakan kepiawaiannya memanfaatkan kelemahan pemerintah saat sertifikasi aset.

Atas ajakan itu, Kepala Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat Nuning S. R. Wulandari menyambut baik. ’’Kami imbau Pemerintah Kota Bandung segera melakukan sertifikasi atas tanah-tanah yang rentan masalah. Seandainya menemui kesulitan kami siap membantu,” tegas Nuning.

Disinggung penyerahan aset milik asing atau Tionghoa di Kota Bandung, Nuning menjelaskan, keseluruhnya sudah dianalisa serta lewat diskusi panjang melalui tim asistensi yang beranggota lintas unit kementerian dan lembaga. Setelah dibahas lebih detail, baru penyelesaian aset bekas asing Tionghoa tersebut. Selanjutnya untuk mendapat ketetapan hukum guna disampaikan ke tim pusat Dirjen Keuangan Negara.

Dalam periode tahun 2010 sampai 2012, DKJN telah menyerahkan aset kepada Pemkot Bandung sebanyak lima aset. Yaitu, SMA Negeri dan SD Pasirkaliki Bandung, aset di Jalan Ciliwung, SMP Negeri 2 di Jalan Semar, SMA Negeri 2 di Jalan Cihampelas, terakhir SMP Negeri 12 di Jalan Setiabudi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan