Benahi Kearsipan Daerah, Dewan Desak Bentuk Badan Pengelola

bandungekspres.co.id – Tidak adanya regulasi yang mengatur sistem kerarsipan di Pemerintahan Kota Bandung, mendorong dibentuknya regulasi yang secara permanen mengatur tata cara pengelolaan kearsipan.

Selama ini, sistem kearsipan Pemkot Bandung, berjalan tanpa mekanisme jelas. Sehingga penyelenggara pemerintahan di Kota Bandung sepakat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 05 tahun 2016 tentang Kearsipan, dibahas bersama.

Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna. Saat ditemui Bandung Ekspres kemarin, Dadang mengatakan, sejauh ini bukan rahasia umum database DPKAD, terutama menyangkut kepemilikan aset menjadi sorotan BPK. Bahkan, salah satu diantara sumber opini BPK yang jadi penyebab penilaian disclaimer Pemkot Bandung, bersumber dari ketidakjelasan dan kerapihan status hukum kepemilikan aset daerah.

Atas fakta itu, Dadang menyatakan, semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna barang, biasa disebut neraca konsolidasi, miliki laporan tersendiri. Maka itu, regulasi tentang kearsipan dipandang mendesak. ’’Tak cukup aturan, gedung kearsipan sudah pula dipersiapkan,” tukas Dadang.

Menyoal kearsipan yang dipahami sebagai database aset daerah, pandangan tersebut salah kaprah. Sebab, kesan yang timbul seoalah DPKAD sebagai ujung tombak pengelola aset daerah satu-satunya yang harus bertanggung jawab.

Kerap kali DPKAD dituduh biang terpuruknya opini BPK. Penilaian disclaimer terpisah dari kearsipan, melainkan sebatas pengelolaan aset daerah. ’’Konsekuensi itu harus dipahami sebagai tupoksi DPKAD, tapi di luar manajemen kearsipan,” tegas Dadang.

Sementara, Ketua Pansus I Arif Hamid Rahman mengakui, banyak keluhan SKPD, terkait kearsipan. Untuk itu, melalui pembahasan Reperda Kearsipan, perlu dibentuk sebuah lembaga khusus setingkat badan. Semangat tersebut agar pengelolaan aset satu sentral kearsipan, dengan tempat yang layak. ’’Belakangan tata kelola arsip tidak jelas. Masing-masing SKPD, menata disesuaikan dengan kebutuhan institusinya,” ujar Arif.

Berdasarkan referensi itu dan elaborasi dengan SKPD, dalam sepekan ini, terungkap minimnya arsiparis merupakan pokok masalah yang harus dibenahi. Penambahan jumlah personil di bidang kearsipan prioritas dan bagian tak terpisahkan dari pembentukan badan kearsipan. ’’Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, tidak memiliki kewenangan mengatur arsip SKPD. Selain, itu SDM-nya terbatas,” jelas Arif.

Tinggalkan Balasan