Belum Ada Implementasi Perda , DPW FPI Bandung Barat Ancam Tertibkan Miras dan Prostitusi

Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat Heri Partomo menyatakan, di Kabupaten Bandung Barat tidak terdapat lokalisasi prostitusi. Tempat yang dulu dijadikan tempat prostitusi sudah lama tutup. ’’Kabupaten Bandung Barat tidak memiliki lokalisasi namun tidak menutup kemungkinan masih terjadi praktik prostitusi. Mengenai cara menjajakan prostitusinya seperti apa saya tidak tahu, oleh karenanya Dinsosnakertrans tidak memiliki data pasti jumlah PSK. Kalaupun ada hasil dari razia Satpol PP,’’ tukas Heri.

Menurut Bupati Bandung Barat Abubukar, perda dan perbup tentang minuman beralkohol ini, merupakan turunan dari peraturan menteri perdagangan terkait penjualan minuman keras. Tujuan sosialisasi perda tersebut, kata bupati, sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan atas penjualan minuman beralkohol guna melindungi kepentingan umum dan menjaga ketentraman serta ketertiban masyarakat.

Abubakar menambahkan, aturan untuk lokasi penjualan miras juga sudah diatur dalam perda. Seperti penjualan miras golongan A (dengan kadar 5 %) dapat dijual di hotel berbintang, bar dan restoran bertaraf Internasional. Penjualan miras golongan B dan C (dengan kadar 5 % hingga 55 %) hanya boleh dijual di hotel berbintang 3,4 dan 5, bar serta restoran bertaraf Internasional.

’’Tapi pada kenyataannya, justru miras ini dijual oleh sejumlah pihak yang tidak memiliki izin seperti ada sebuah toko jamu yang di dalamnya justru menjual miras. Apalagi, penjualan mirasnya itu merupakan miras oplosan. Akibatnya, banyak yang menjadi korban,’’ sesalnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan