Pemkab KBB Belum Berlakukan Kantong Plastik Berbayar

Menurut dia, pemberlakuan plastik berbayar tersebut juga berdasarkan keputusan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. Sebagai salah satu anggota asosiasi tersebut, perusahaannya langsung membelakukan ketentuan itu untuk seluruh wilayah Indonesia.

Uang hasil pembelian kantong plastik tersebut, lanjut dia, nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Pajak Pertambahan Nilai. Selain itu, uang tersebut juga menjadi milik perusahaan ritel yang nantinya akan digunakan untuk dana corporate social responsibility (CSR). ’’Jadi nanti CSR ini akan disalurkan ke yayasan yang sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah,’’ pungkasnya. (drx/vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan