Masyarakat Perlu Tahu Hieraki Perundang-undangan

Anggota MPR RI Adang Sudrajat Sosialisasikan 4 Pilar

bandungekspres.co.id – Masyarakat Indonesia sekarang ini banyak yang belum memahami hierarki perundang-undangan yang ada di pemerintahan Indonesia.
Anggota MPR RI, Adang Sudrajat mengatakan, melihat kondisi ini bisa dipastikan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran konstitusi, tidak ada kontrol yang kuat dari masyarakat.

’’Perlu adanya sosialisasi berbangsa dan bernegara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,’’ jelas Adang di salah satu rumah makan, di Banjaran, kemarin.

Menurutnya, salah satu upaya memahami proses-proses pelaksanaan konstitusi adalah melalui sosialisasi program MPR yang secara rutin dilakukan sebab ini menjadi sarana untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat akan proses-proses menjalankan roda pemerintahan.

Selain itu, dengan memahami ini diharapkan masyarakat mampu memberi kontrol kepada pemerintah untuk dapat menjalankan roda pemerintahan sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Adang yang juga anggota komisi IX ini mencontohkan, ada sebuah pelanggaran konstitusi yang dilakukan pemerintah yaitu amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Dirinya menuturkan, pada amanat pembentukan badan pangan nasional berupa BPN (Badan Pangan Nasional) seharusnya menjadi sebuah lembaga langsung di bawah koordinasi presiden, tapi pada kenyataannya masih belum terbentuk.
Adang menilai, lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 harus telah dibentuk paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan diundangkan.

Pada hierarki perundang-undangannya yang, merujuk pada pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai dengan UU No.10 Tahun 2004, terjadi ketidak tegasan untuk penerapan undang-undang pangan.

Adang memaparkan pada dasarnya secara urutannya hierarki peraturan perundang-undangan yaitu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah.

“Tetapi yang terjadi sebagai  bentuk ketidak tegasan pada penerapan hierarki perundang-undangan adalah lalainya pemerintah yang terkesan mengabaikan dan lambat setelah undang-undang disahkan termasuk contohnya pada UU Pangan,” kata dia.

Untuk itu, dirinya menginginkan agar masyarakat bisa memahami ini, sebab konstitusi di negara ini ibarat sebuah teknologi informasi untuk dipahami oleh seluruh masyarakat Indonesia, sehingga mampu dan efektif memberikan kontrol sosial kepada pemerintah termasuk  implementasinya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan