Resmi Gunakan Tanda Pangkat

bandungekspres.co.id– Terhitung kemarin, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat resmi mengenakan tanda pangkat serta jabatan pada pakaian dinas yang digunakannya. Tanda pangkat dan jabatan tersebut disesuaikan dengan golongan serta jabatan seseorang, sehingga lebih mudah dikenali.

Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra secara simbolis menyematkan tanda pangkat dan jabatan tersebut kepada perwakilan pegawai yang hadir dalam Apel Hari Kesadaran Nasional tingkat Kabupaten Bandung Barat di Lapangan Parkir Timur Komplek Perkantoran Pemkab Bandung Barat.

’’Sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai hari ini seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat resmi mengenakan tanda pangkat dan jabatan sesuai dengan golongan serta jabatannya yang dikenakan pada PDH warna kaki setiap hari senin dan selasa. Sedangkan hari Rabu mengenakan kemeja putih dengan bawahan warna hitam. Untuk hari Kamis dan Jumat mengenakan seragam batik motif khas yang dimiliki daerah kita,” terang Yayat ketika membacakan sambutan Bupati Bandung Barat Abubakar pada kesempatan tersebut.

Sedangkan, untuk tanda pangkat dan jabatan, menurutnya bisa didapatkan di sekretariat KORPRI Kabupaten Bandung Barat. Termasuk kelengkapan seragam lainnya. Pada kesempatan tersebut, Yayat juga mengimbau seluruh jajarannya untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi. Dan yang tidak kalah penting adalah meningkatkan evaluasi dari kinerja telah dilaksanakan, sehingga bisa memperbaiki berbagai kesalahan dan kelemahan yang mungkin terjadi. ’’Apel pagi ini harus dijadikan momentum untuk introspeksi diri bagi kita semua, sebagai kesempatan melakukan evaluasi secara menyeluruh dengan lebih baik,” tegasnya.

Karena menurutnya, apel bertujuan untuk merefleksikan makna kesadaran berbangsa dan bernegara serta rasa nasionalisme agar mampu memerbaharui dan perkuat kesadaran selaku aparatur sipil negara. Alasan harus mengenakan pangkat dan jabatan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sesuai Permendagri Nomor 16 Tahun 2015 dan Pergub Jabar Nomor 99 Tahun 2015 yang mengatur tentang pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada beberapa perubahan pakaian serta atribut yang harus dikenakan oleh para PNS setiap harinya. ’’Dengan atribut pangkat dan jabatan yang dikenakan akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengetahui jabatan dan posisi seorang aparat yang melayaninya,” jelasnya. (drx/vil)

Tinggalkan Balasan