Pemakaman Jangan Terlihat Angker

bandungekspres.co.id– Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung Oded M Danial, mewakili Wali Kota Bandung Bandung Ridwan Kamil yang sedang lawatan ke luar negeri (Jepang), mengungkapkan, lima buah Lembaran Kota nomor 01 hingga 05 tahun 2016, merupakan amanat kesepakat yang harus dibahas melalui panitia khusus (Pansus). Sehingga, pemkot Bandung sebagai pengusul rancangan peraturan daerah (Raperda), perlu memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dewan.

Catatan khusus fraksi-fraksi di DPRD Kota Bandung, dapat dipahami. Sehingga perlu disampaikan bahwa lembaran kota tentang Pelayanan Umum Pemakaman dan Pengabuan mayat, perlu direvisi.

Atas pertimbangan tersebut, pemkot melakukan perubahan, terutama pada fungsi pemakaman agar tidak terlihat angker. Di samping itu, pemanfaatan lahan pemakaman guna penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), sedikit-sedikit dapat dipenuhi pemda. ”Jadikan kawasan pemakaman sebagai RTH,” kata Oded dalam Rapat Paripurna dewan kemarin (17/2).

Menurut dia, keberpihakan pada masyarakat tidak perlu dikecualikan. Maka, pengaturan pungutan retribusinya harus berkeadilan.

Terkait lembaran kota yang mengatur kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dalam melalukan penyidikan dengan ancaman pidana. Perlukan pengutan personil ideal. Amanat UU mengatur kearipan lokal dan UU pemerintahan daerah dalam perubahan kedua Nomor 15/2015, kurungan tiga bulan dan denda 50 juta rupiah harus diterapkan.

Landasan kewenangan dalam memuat sanksi ancaman pidana harus diatur dalam regulasi. ”Perlu adanya rasio ideal personel Satpol PP agar sanksi dapat diminamilisir,” jelas Oded.

Untuk lembaran kota tentang Ketahanan Keluarga perlu menyeluruh. Masalahnya, perlu penyadaran secara global. Keluarga merupakan subjek pembangunan bangsa dan membentuk kepribadian mulia. Maka, keluarga harus dapat menjalankan fungsi dasarnya.

Luasnya cakupan keluarga perlukan cakupan pemangku kebijakan, dalam menciptakan ketangguahan keluarga dalam mewujudkan kebahagian lahir dan batin. ”Regulasi itu, pemandu arah dalam fundamen keluarga dalam bermasyarakat,” sebut Oded.

Di lembaran kota yang mengatur Kepemudaan, konsideran menimbang diatur dalam UU 40/2009 tentang kepemudaan, ini atur rentang usia dalam bidang kepemimpinan. Terutama menciptakan pemuda yang berakhlak baik dengan mengangkat potensi lokal dan memberikan ruang bersama membangun dalam inovasi yang berkembang di masyarakat. ”Gelanggang pemuda itu salah satu ruang untuk mengembangkan pemuda,” kata Oded.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan