Moratorium Guru Tak Pengaruhi Rotasi Internal

Di tempat sama, Sekretaris BKD Kota Bandung Atet DH mengungkapkan, terkait pejabat yang dilengserkan dari jabatan eselon dua. Berdasarkan SK Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, mereka ditempatkan jadi staf pelaksana Sekretariat Daerah.

Tugas pokok mereka memberikan masukan dan pertimbangan terhadap kebijakan wali kota. ”Tugas utama berikan pertimbangan kepada wali kota bersama tim khusus yang berasal para ahli luar pejabat Pemkot Bandung,” ujar Atet.

Selain miliki tugas khusus, sambung Atet, para mantan pejabat itu tetap bisa mengikuti lelang jabatan. Itu karena golongannya para pejabat tersebut tidak pernah diturunkan.

Para mantan pejabat eselon dua yang kini duduk sebagai staf khusus bidang pertimbangan antara lain, Ricky Gustiadi (Kadishub), Yogi Suparjo (Staf Ahli), Rusyaf Adimenggala (Staf Ahli) dan Agus Sutalaksana (Camat Mandalajati) ditempatkan sebagai Staf Bagian Pemerintahan Umum.

Sedangkan yang dari luar pejabat Pemkot Bandung, Dede Mariana (akademisi), Isak, Sondiamar dan Arvi.

Belum lama ini, staf khusus pertimbangan tersebut dilibatkan dalam evaluasi romunerasi berbasis kinerja di lingkungan Pemkot Bandung.

Sedangkan untuk rotasi mutasi di tataran eselon tiga yang akan dilaksanakan besar-besaran dalam waktu dekat ini, tidak dilibatkan. ”Untuk jabatan struktural kewenangan Baperjakat,” pungkas Atet. (edy/fik)

Tinggalkan Balasan