Lanjut dia, penerima hibah harus berdasarkan seberapa lama dia mengajar. Berapa jam dia mengajar, lalu mengajar di sekolah mana saja. Jika hal tersebut diterapkan, maka tidak akan lagi guru yang menuntut pembagian dana hibah. (nit/fik)
Honorer Belum Bisa Disertivikasi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News