Honorer Belum Bisa Disertivikasi

Lanjut dia, penerima hibah harus berdasarkan seberapa lama dia mengajar. Berapa jam dia mengajar, lalu mengajar di sekolah mana saja. Jika hal tersebut diterapkan, maka tidak akan lagi guru yang menuntut pembagian dana hibah. (nit/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan