Perlawanan untuk Bubarkan KPK

PERESMIAN-GEDUNG-KPK
IMAM HUSEIN/JAWA POS
BERTAHAN: Para ketua KPK dan mantan pimpinan KPK lainnya berfoto bersama usai peresmian penggunaan Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12). Revisi UU KPK dinilai para pengamat sebagai balas dendam sejumlah pihak. Bahkan, ada yang menyebut bila lembaga anti rasuah tersebut lebih menakutkan dari teroris.
0 Komentar

Terkait pemberian wewenang KPK mengeluarkan SP3, kata Fickar, itu sudah berlaku. Jika dalam tingkat penyelidikan tidak ditemukan dua alat bukti yang cukup, otomatis tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan. ’’Pemberian SP3 itu lebay,’’ sebut dia.

Sementara itu, Fickar melanjutkan bahwa perlawanan terhadap KPK, bukan hanya terjadi saat ini melalui revisi. Namun, berlangsung sejak lembaga itu dilahirkan dari rahim reformasi.

Misalnya, perlawanan dalam bentuk upaya hukum dengan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi terhadap kasus yang diusut KPK. ’’Beberapa puluh kali JR, ada pula praperadilan, juga gugatan,’’ sebutnya.

Baca Juga:Pergerakan Tanah Kampung Tagog Munding Masuk Zona KuningGunakan Konsep Rest Area, Pembangunan Pujasera Sedot Rp 1,5 M

Memang, bentuk perlawanan hukum itu selalu bersifat negatif, ada bagian positif untuk mengoreksi UU korupsi. Selain, perlawanan hukum, yaitu adanyakriminalisasi. Mulai dari KPK jilid 1, 2, dan 3. ’’Nggak tau nanti nih yang keempat, kita lihat nanti,’’ imbuhnya.

Terakhir, perebutan penanganan kasus. Terjadi pada kasus Anggodo Widjojo dan Djoko Susilo. ’’Sekaramg memang tidak kita dengar lagi perebutan kasus. Tapi, tidak mustahil suatu saat terjadi lagi,’’ tandasnya. (dna/vil)

0 Komentar