Tanah Cibeuruem Kembali Dipertanyakan

bandungekspres.co.id– Kepemilikan tanah di blok Cibeureum Kelurahan Cibeureum Kota Cimahi, kembali masuk dalam ranah hukum. Pasalnya, Kuasa hokum ahli waris sudah mengajukan kembali gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Kuasa Ahli Waris dari Nyi Mas Entjeh Masyrudin HSB selaku pemilik tanah blok Cibeureum (EV No. 3323), merasa yakin akan datang keadilan kepada pihak ahli waris Nyi Mas Entjeh, sebagai ahli waris yang sebenarnya atas tanah Cibeureum yang kini dikuasai Perusda Jati Mandiri dan Idris Ismail.”Kami berharap akan datang keadlian, karena diduga banyak pihak yang melakukan rekayasa data dengan mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh, padahal tidak memiliki bukti surat tanah yang asli, ”ungapnya, belum lama ini.

Selain tanah yang saat ini sedang dikuasai oleh Perusda Jati Mandiri (EV No. 3323), pihak ahli waris , juga sedang mengurus hak kepemilikan tanah yang berada diblok Cibeureum EV. No. 3322 dan No. 3324 yang sekarang ditempati Komplek POMDAM III/Siliwangi, Asrama KIPAL, SMAN 13 Bandung, SMA 3 BPK Penabur, SMA Farmasi BPK Penabur, Showroom Motor Yamaha, SPBU, PT Intens, Percetakan Advent, Pabrik Tekstil Cimindi Subur, SDN Cibeureum dan Perumahan WGS.

Rd. Ida Roosliah sebagai penggugat yang mengaku pemilik tanah di ketiga blok tersebut, kalah dalam gugatannya terhadap Kodam III/Siliwangi . Bisa dilihat dalam perkara No. 15/Pdt/Eks/2015/Put/PN.Bdg. Jo No. 368/Pdt.G/1999/PN.Bdg. jo No. 176/Pdt/2001/PT.Bdg. jo No. 1044 K/Pdt/2003 jo No. 653 PK/Pdt/2012. ”Ida Roosliah yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut, tidak benar. Karena pernikahan Nyi Mas Entjeh dengan Jhon Henry, tidak pernah memiliki keturunan,” jelasnya.

Dikatakan Mansyurdin, dari data-data yang ada, Nyi Mas Entjeh sebagai Janda dari Jhon Henry Van Blommistein, hanya memiliki anak dari perkawinannya dengan suaminya yang kedua (Intasik) pada tahun 1903, sebanyak 9 anak. Hal ini dibuktikan dengan Putusan/Penetapan dari Pengadilan Agama Cimahi No.1211/1985 tanggal 30 Mei 1985 tentang Penetapan Ahli Waris. ”Jadi bohong kalau ada yang bilang, Nyi Mas Entjeh punya anak dari perkawinannya dengan Jhon Henry, karena Nyi Mas Entjeh  punya anak dari suami kedua, Intasik, Sehingga pihak-pihak yang membeli atau mengalihnamakan serta menguasai tanah blok Cibeureum itu jelas tidak berdasar dan tidak sah,” paparnya.

Tinggalkan Balasan