bandungekspres.co.id– Meski mendapat tentangan dari pegiat antikorupsi dan oleh pimpinan KPK, namun wacana revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata mendapat dukungan dari dua pakar hukum, Prof Andi Hamzah dan Prof Romli Atmasasmita.
Menurut Romli, UU KPK wajib direvisi mengingat masih perlu adanya perbaikan-perbaikan dalam tugas dan wewenang yang dijalankan oleh KPK selama ini. Mengingat KPK selama ini selalu dianggap ’setengah dewa’ yang suci dan berkuasa.
’’UU itu kan memang perlu direvisi setiap 5 tahunnya. Tujuannya agar ada terus perbaikan. Beda dengan Al Quran,” ucap Prof Romli, kemarin.
Dia menyatakan dalam perjalanannya, lembaga antirasuah itu ternyata banyak mengalami kekurangan. Hal itu terbukti dengan dikalahkannya keputusan penetapan tersangka KPK oleh pra peradilan.
’’Kita lihat aja keputusan penetapan tersangka KPK sendiri kan juga banyak dikalahkan oleh pengadilan. Jadi intinya ada yang salah oleh KPK selama ini. Dan perlu diluruskan,” jelasnya.
Atas dasar itu, Romli pun tak setuju jika wacana revisi ini dinilai sebagai bentuk pelemahan terhadap KPK. ’’Saya setuju revisi. Biar lembaga ini lebih dihormati. Kalo ini dinilai dilemahkan ini berarti mereka buta nurani,” tegasnya.
Dia menilai empat poin yang akan dibahas di revisi tersebut layak untuk diapresiasi. Terkait keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK, guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung ini juga menilai perlu ada. ’’Ini yang salah, selama ini KPK dianggap setengah dewa. Mereka perlu diawasi. Jadi saya mendukung dewan pengawas KPK,” ujarnya.
Meski begitu, dia meminta agar DPR benar-benar memikirkan syarat-syarat seseorang yang dapat duduk sebagai anggota dewan pengawas.
’’Yang dikhawatirkan itu kan kalau dewan pengawasnya ditunjuk oleh presiden. Sehingga tak salah dianggap menjadi kepanjangan tangan eksekutif. Jadi harus dipikirkan matang-matang soal dewan pengawas ini. Agar didapatkan orang-orang yang independen. Agar terjadi check and balance di KPK,” pungkasnya.
Menurutnya, dewan pengawas juga harus menjadi media pengawasan agar penyadapan dilakukan dapat terkontrol seperti penyadapan harus mengantongi izin dari Dewas selain komisoner KPK.