Program PUPNS itu dijalankan mulai September tahun lalu. Ketentuan semula, program ini bergulir sampai 31 Desember 2015. Namun ternyata ada seratus ribu lebih PNS belum melakukan pembaruan data kepegawaian mereka. Setelah itu BKN mengeluarkan kebijakan perpanjangan waktu pembaruan data PUPNS sampai 31 Januari 2016. Namun ternyata masih ada 93 ribuan PNS belum memperbarui data kepegawaiannya. ”Secara garis besar program PUPNS ini berjalan baik dab lancar,” pungkas Tumpak.
Anggota Komisi II (Bidang Pemerintahan) DPR Arteria Dahlan mengatakan, program PUPNS tujuannya baik. Yakni menciptakan data kepegawaian PNS yang mutakhir dan akirat. Terkait ada PNS yang sampai sekarang belum memperbarui data kepegawaian, dia berharap dicek dengan hati-hati dan teliti. ”Jangan sampai gara-gara sistem PUPNS yang bermasalah, hak kepegawaian PNS hilang. PNS tidak boleh dirugikan atas kesalahan yang bukan diperbuat sendiri,” urainya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo juga meminta dilakukan pengecekan ulang sebaik-baiknya. ”Semua tahu untuk jadi PNS itu sulit sekali. Jadi jangan sampai masyarakat dirugikan,” katanya. Dia juga berharap BKN melakukan kebijakan-kebijakan strategis berbekal data PUPNS itu. Seperti peningkatan kualitas PNS sehingga bisa melayani masyarakat lebih baik lagi. (wan/asp)
