Berebut Kursi Ketua Umum PPP, Djan vs Romi Dipaksa Bertarung April

bandungekspres.co.id– Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz, dan Ketum Muktamar Surabaya Romahurmuziy alias Romy dipaksa bertarung. Ya, partai Kabah telah memutuskan akan menghelat Muktamar menuju islah pada April 2016 mendatang. Keputusan itu lahir dari Silaturahmi Nasional (Silatnas) Pondok Gede yang dihelat oleh kepengurusan hasil Mukatamar Bandung 5-7 Februari kemarin.

’’Mau tidak mau dan suka tidak suka bila ingin menjadi Ketum PPP periode mendatang Pak Djan Faridz ataupun Romy harus bertarung pada Muktamar islah nanti,” ungkap Suharso Monoarfa, Wakil Ketua Umum PPP hasil Muktamar Bandung kepada wartawan, kemarin.

Menurut Suharso, solusi untuk bersatunya kembali PPP adalah dengan menggelar Muktamar islah seutuhnya. Muktamar dilaksanakan oleh kepengurusan PPP yang berlaku dan diakui oleh negara, sekaligus sebagai kepengurusan sebelum terjadinya konflik, yakni DPP PPP hasil Muktamar Bandung.

’’Rekomendasi sebagai berikut dilaksanakan selambatnya April 2016. Didahului oleh Mukernas (Musyawarah Kerja Nasional). Dilaksanakan oleh para pihak yang berbeda pendapat, namun sama-sama berada dalam kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VII Bandung secara proporsional, dengan dilandasi semangat ukhuwwah Islamiyah,’’ kata Suharso.

Suharso menjelaskan, peserta Muktamar islah adalah dewan pimpinan wilayah (DPW) dan dewan pimpinan cabang (DPC) yang secara langsung atau tidak langsung pengesahannya dilakukan oleh Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen Irgan Chairul Mahfiz atau Ketua Umum Suryadharma Ali dan Sekjen M Romahurmuziy.

’’Dalam hal masa baktinya sudah kedaluwarsa, maka diperpanjang oleh dewan pimpinan sesuai tingkatannya, sampai dengan terselenggaranya Muswil/Muscab pada waktunya pasca penyelenggaraan Muktamar untuk islah,’’ ujarnya.

Muktamar tersebut, kata Suharso, akan disupervisi dalam persiapan dan pelaksanaannya oleh Mahkamah PPP yang berlaku dan senior partai yang selalu aktif mengikuti perkembangan partai.

’’Bahwa seluruh perbedaan harus diselesaikan secara konstitusional, mengacu pada AD/ART PPP sebagai Partai yang berdaulat mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan ketentuan UU No 2/2008 jo. UU No. 2/2011 tentang Partai Politik,’’ terangnya.

Pernyataan di atas direspons positif oleh Ketum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romy. Dia menyatakan, dualisme kepengurusan di partainya harus cepat diselesaikan dalam waktu yang sangat segera.

Tinggalkan Balasan