Angkot dan Mobil Bok Digaruk Dishub
bandungekspres.co.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung kembali menggelar razia kendaraan mobil bok bodong. Razia yang digelar di Jalan Raya Nanjung itu mengerahkan petugas pengawas dan pengendalian (Wasdal) Dishub kabupaten Bandung.
Dalam razia itu puluhan kendaraan terjaring karena kedapatan tidak memiliki surat-surat bongkar muat, Surat Izin Pengusaha Angkutan (SIPA) dan izin berkala.
Kadishub Teddy Kusdiana melalui Kepala Operasional Akhmad mengatakan, razia itu digelar sejak pukul 10.00 dan berakhir pukul 12.00. Pihaknya dibantu oleh petugas PPNS Dishub lainnya yang diberikan tugas kadishub, yakni Kasi Terminal Isnurie.
”Dalam razia ini kita juga mendapatkan para pengendara yang tidak melengkapi Kir, izin bongkar muat dan Sipa. Makanya pengendara yang tadi kami berikan surat bukti pelanggaran atau tilang dan diperintahkan untuk datang ke kantor Dishub menyelesaikan permasalahan ini,” kata Akhmad, kemarin (4/2)
Dikatakan Akhmad petugas yang dikerahkan untuk membantu proses razia itu sebanyak 10 orang dari Wasdal. Mereka berasal dari petugas Wasdal Dishub kabupaten Bandung. Sedangkan petugas yang PPNS.
Sementara itu, Dadi, petugas Wasdal Dishub Kabupaten Bandung mengatakan, razia itu juga dilakukan seiring dengan adanya keluhan warga terkait mobil angkot yang bodong serta mobil bok bodong. ”Kami juga mendapatkan keluhan warga terkait mobil bok yang bodong ini. Bahkan gara-gara mobil bodong ini kan bisa berimbas pada pengasilan asli daerah (PAD),” terangnya.
Sementara itu, Sumaryana, 45, pengendara angkot jurusan Soreang-Cimahi mengaku kaget saat diberhentikan petugas. Sebab, selain tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), dia tidak membawa kelengkapan lain seperti KIR dan lain-lain.
”Saya sempat berhenti dari kejauhan. Eh kena juga karena petugasnya nyamperin,” kata Sumaryana sambil garuk-garuk kepala.
”Saya kira polisi yang razia. Tapi tahu-tahu dari Dishub makanya saya menghampirinya,” ujarnya.
Sama hal dengan Jajang, 43, warga Kutawaringin. Dia mengaku pasrah atas razia karena mobil bok yang dikendarainya tanpa surat uji berkala. ”Ketika ditangkap saya pasrah aja. Karena memang saya izin berkala kendaraan saya habis masa berlakunya,” ungkapnya.