Terkait Kasus Pengadaan Tanah Embung Kejari Minta Penyidik Lengkapi Berkas

bandungekspres.co.id– Kejaksaan Negeri Cimahi mengingatkan Penyidik di Polres Cimahi untuk segera melengkapi berkas perkara terkait dengan kasus tanah embung di kelurahan Leuwigajah. Pasalnya, dari berkas perkara yang disampaikan penyidik hingga saat ini belum memenuhi syarat formil maupun materil sesuai KUHP.

Kepala Kejari Cimahi melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Cimahi Masmudi SH mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara kasus dugaan koruspi tanah embung tersebut pada Oktoer 2015 lalu. Dalam berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik tersebut ada dua tersangka yang ditetapkan oleh penyidik. ”Sampai saat ini kami masih menunggu berkas perkara perbaikan dari penyidik,” katanya, saat dikonformasi di ruang kerjanya, Selasa (19/1) kemarin.

Menurut dia, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak penyidik belum menyerhkan kembali berkas perkara yang diminta kejakasaan. Karena itu, pihaknya melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik untuk segera menyerahkan kembali berkas perkara yang sudah diperbaiki tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengingatkan kepada penyidikl jika waktu yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara tersebut sudah terlampaui. ”Pada 2 November 2015 kami sudah meminta penyidik untuk mengembalikan lagi berkas perkara tersenut,” katanya.

Dijelaskan Masmudi, dalam melakukan proses hukum harus ada sinergitas antara penyidik dan penunutut sebelum dilakukan penuntutan ke pengadilan. Meskipun proses penuntutan masih jauh tetapi kelengkapan berkas tersebut harus dipenuhi. ”Ini merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan dalam penanganan proses hukum, karenanya kasus ini akan kami lakukan sampai pada proses penuntutan,” papar dia,

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus korupsi tanah embung di kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan mendapatkan perhatian serius dari elemen masyarakat Kota Cimahi. Sejumlah LSM di Kota Cimahi berharap agar kasus yang sudah bergulir sejak 2012 ini segera dituntaskan, supaya ada kejelasan hukum.

Beberapa LSM akan melakukan pemantauan kepada Kejari maupun Polres Cimahi untuk mempertanyakan kelanjutan dari proses hukum dugaan korupsi di Kota Cimahi.”Jika memang ada beberapa kasus korupsi yang terjadi, kami meminta untuk dituntaskan sesuai dengan kewenangan yang ada peda lembaga penegak hukum tersebut. ”Kami akan mendukung dan memantau kinerja dari para penegak hukum untuk melakukan kerjanya secara profesional, namun jika hal itu tidak dilakukan kami akan menggelar aksi demo,” kata Sekretaris LSM Lentera Kota Ibragim, Minggu (17/1).

Tinggalkan Balasan