Potensi Kerugian Negara Rp 50 Miliar

bandungekspres.co.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab klaim pengacara Richard Joost (RJ) Lino bahwa tidak ada kerugian negara dalam kasus korupsi pengadaan quay container crane (QCC) Pelindo II. Dalam sidang lanjutan praperadilan kemarin (19/1), KPK mengaku telah melakukan penghitungan potensi kerugian negara. Nilainya tembus USD 3 juta atau sekitar Rp 50,2 miliar.

RJ Lino
MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

TERSANGKA: Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm
Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11/2015). Saat ini, RJ Lino menjadi tersangka atas kasus tersebut.

Perhitungan potensi kerugian negara itu didapat KPK dalam proses penyelidikan dengan meminta bantuan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengungkapkan nilai tersebut didapat dari analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton.

”Perhitungan juga didapat dari eskalasi biaya akibat perbedaan waktu kontrak dari produsen yang sama,” terang Setiadi. Perbedaan waktu kontrak itu mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar USD 3.625.922. Jika dikonversi ke rupiah dengan nilai kurs 1 USD = Rp 13.854, maka kerugian negara itu tembus Rp 50.233.512.329.

Setiadi mengatakan, dalil termohon (Lino) yang menyatakan penetapan tersangka belum disertai perhitungan kerugian negara tidak berdasar. Sebab perhitungan potensi kerugian negara telah dilakukan KPK pada tingkat penyelidikan dan masih dilengkapi lagi di proses penyidikan.

Perhitungan potensi kerugian negara dengan menggunakan jasa ahli itu menurut KPK dibenarkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012 tertanggal 23 Oktober 2012. Selama ini pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga mengungkapkan KPK sedang meminta bantuan Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) untuk melakukan perhitungan kerugian negara kasus Lino.

Lino selama ini mempermasalahkan penetapannya dari berbagai hal. Salah satunya belum adanya perhitungan kerugian negara. Hal itu yang kemudian dipermasalahkan dalam gugatan praperadilan. Kuasa hukum Lino, Maqdir Ismail menyebut selama ini hasil audit investigasi BPKP tidak menyebutkan adanya kerugian negara. Begitu pula pemeriksaan BPK bernomor 10/ AUDITAMA VII/PDTT/02/2015, tertanggal 5 Februari 2015.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan