bandungekspres.co.id– Berdirinya ruko yang dibangun oleh PT Kereta Api Indonesia di samping stasiun Padalarang dinilai DPRD Kabupaten Bandung Barat telah langgar aturan. Apalagi, pembangunan ruko tersebut dianggap tidak sesuai dengan rencana awal saat membongkar kios pedagang Pasar Curug Agung. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Samsul Maarif di Ngamprah, kemarin.
Menurut Samsul, Pemkab Bandung Barat juga dinilai tidak tegas dalam menertibkan bangunan ruko tersebut. Padahal, jelas-jelas berdirinya bangunan tersebut telah melanggar tata ruang dan juga terbukti belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). ’’Kalau jelas tidak memiliki izin dan melanggar aturan tentang tata ruang, tinggal ditertibkan saja,” katanya.
Selain tidak mengantongi IMB, keberadaan ruko ini juga secara tidak langsung mematikan pedagang Curug Agung. Banyak pedagang yang merasa dikhianati pemkab lantaran pada saat pembongkaran dijanjikan hanya akan dibangun perluasan stasiun. ’’Tapi pada faktanya berbeda. Seolah-olah pemerintah membantu PT KAI dan mengorbankan para pedagang. Tapi, sekarang malah jadi ruko,” ujarnya.
Samsul memandang, pembangunan ruko di sekitar jalur kemacetan ini tidak sesuai dengan estetika tata ruang Kabupaten Bandung Barat. Pasalnya, sekitar depan stasiun itu dalam rencana tata ruang akan dijadikan lahan hijau mengingat lokasinya berada di sekitar ibu kota.
’’Itu masuknya jalur hijau untuk menyambut para pendatang yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dengan adanya bangunan seperti itu juga akan menimbulkan kemacetan parah dan lalu lintas akan terganggu,” sesalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat Anugrah menyesalkan adanya bangunan ruko yang sebelumnya ditempati para para pedagang. Lebih parahnya lagi pembangunan yang sudah berjalan hampir dua bulan itu tidak pernah dikoordinasikan dengan Pemkab Bandung Barat. DCKTR Kabupaten Bandung Barat sudah dua kali melayangkan surat teguran kepada PT KAI Daerah Operasional 2 Bandung. ’’Sayangnya dua kali teguran tak mendapat respon, makanya akan segera kita layangkan surat teguran ketiga. Jika tetap melanjutkan pembangunan, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran,” tegasnya.