Ringkus Kawanan Curat

”Mereka ditangkap terpisah,” tambahnya.

Erwin menambahkan, bersama pelaku pihaknya mengamankan mesin genset, mobil Daihatsu Xenia warna merah bernomor polisi D 32 DS yang disewa komplotan ini untuk menjalankan aksinya. Lalu, satu unit sepeda motor Honda Revo polisi D 4349 VBL, televisi LED, dua monitor komputer, dua handphone, genset dan peralatan seperti gunting baja, linggis, golok, dan kunci L, gerinda.

”Sebagian barang hasil curian sudah mereka jual, uangnya dibagi-bagikan kepada kawanan para tersangka. Dedangkan sisanya diamankan,” tuturnya sambil menambahkan, pelaku dikenakan KUHPidana Pasal 363 ayat 3e, 4e, dan 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan