Menurut dia, antara prestasi dan penilaian sepihak wali kota tersebut terkesan kontra diksi. ”Apakah ada unsur like and dislike. Perlu disikapi,” tukas Sekretaris Fraksi Hanura tersebut.
”Ini menimbulkan keheranan publik. Kalau begitu kita balik lagi. Penghargaan kemarin itu dasar penilaiaannya dari mana,” tambah Jhonson sambil mengaku keheranan.
Semntara itu, Ketua Komisi C Entang Suryaman menyatakan , sikap kebijakan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mencopat Kadishub Ricky Gustiadi, serta membuka mekanisme lelang guna mengisi kekosongan jabatan Disahub itu bukan hal yang luar biasa. Prosedur itu hak prerogatif wali kota. ”Hal biasa rotasi dan mutasi di lingkungan pemerintahan daerah,” ujar Entang.
Terkait garapan legislator yang sedang membahas Raperda retribusi lalu lintas, kata Entang yang juga Ketua Pansus X DPRD Kota Bandung ini, tidak mengganggu hubungan kemitraan.
Menurut dia, komunikasi legislatif-eksekutif tak ditentukan segelintir orang. Sebab, tata kelola pemerintahan ada aturan perundang-undangan yang menaunginya. ”Meski kita (DPRD) sedang ada bahasan regulasi, bukan halangan. Membuat Perda itu tidak berdiri sendiri. Pejabat terkait dapat diwakilkan kepada staf yang kapabel,” imbuh Entang. (dn/edi/rie)