Warga Tolak Alih Fungsi Lahan LIK

Kepala Sub Unit Pengembangan IKM Logam Bandung Nining Setianingsih kepada Bandung Ekspres menyatakan, rencananya 21 bangunan semi permanen akan dibangun memanfaatkan luas lahan tidak kurang dari 3.400 meter persegi.

”Tahapan yang sudah dilaksanakan baru pengukuran. Tetapi, peminatnya banyak. Sudah lebih dari 30 peminat, namun banyak yang ditolak karena lokasi itu khusus untuk industri logam,” ujar Nining.

Sementara pembagian lahan, akan dibagi rata. Luas masing masing bangunan sekitar 140 meter persegi. Ada juga yang kurang, artinya satu bangunan dibagi dua.

Yang sudah lolos, jelas Nining, ada 26 pemohon. Tetapi,   seleksi akhir tetap ada di tangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat. ”Ini menyangkut industri logam. Kewenangannya ada di Disindag Jabar,” tegas Nining.

Menyoal penolakan serta permintaan warga terkait infrastruktur, dikatakan Nining, sementara ini mau diselesaikan lewat swadaya. ”Memakai dana pemerintah tidak mudah. Sebab harus mengajukan dulu melalui APBD,” ucapnya.

Harapan Nining, perbaikan infrastruktur jangan tergantung pemerintah. Tetapi, sebagai pengusaha harus berdiri sendiri. ”IKM LIK maunya ’disuapin’ saja,” sindir Nining. (edy/fik)

 

Tinggalkan Balasan