[tie_list type=”minus”]Tembus Nyaris 400 Ribu Jiwa[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Perkembangan penduduk Kota Cirebon dari waktu ke waktu terus meningkat. Hal ini dibuktikan dengan jumlah penduduk Kota Cirebon mendekati hampir 400 ribu jiwa.
Kabid SIAK Anan Suyitno kepada Radar di ruang kerjanya kemarin menjelaskan, jumlah penduduk Kota Cirebon per tanggal 30 Desember 2015 jumlahnya mencapai 388.745 jiwa. Angka tersebut terdiri dari laki-laki sebanyak 196.120 jiwa dan perempuan 192.625.
Dari jumlah penduduk 388.745 jiwa, warga yang sudah wajib ber-KTP sebanyak 285.743 jiwa. Jumlah itu termasuk mereka yang sudah direkam maupun yang belum direkam KTP-elektronik. Sedangkan warga yang sudah cetak KTP elektronik hingga akhir Desember sebanyak 230.077.
Bagaimana dengan sisanya sebanyak 55.666? Menurut Anan, angka ini sudah direkam maupun yang belum direkam. Kalaupun yang belum direkam terdiri dari pemula yang baru memasuki usia 17 tahun dan mereka yang di luar kota serta mereka yang enggan membuat KTP karena berbagai alasan seperti uzur. ’’Kalaupun warga yang di luar kota bisa saja karena datanya ganda dan harus dihapus salah satunya,” ungkapnya.
Bagaimana dengan warga negara asing (WNA)? Anan menjelaskan, untuk WNA terbagi dua, yakni orang asing ijin tinggal tetap dan orang asing ijin tinggal tidak tetap dalam bentuk penerbitan KITAS (kartu ijin tinggal sementara) dan KITAP (kartu izin tinggal tetap) bagi orang asing yang ijin tinggal tetap hanya saja yang menerbitkan adalah kantor Imigrasi.
Jika dilihat dari kacamata administrasi kependudukan, menurut Anan, orang asing yang izin tinggalnya terbatas maka diberikan SKTT (surat keterangan tempat tinggal) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Bagi WNA yang ijin tinggal tetap diterbitkan KTP bentuknya tetap KTP hanya saja yang membedakan warnanya saja. ’’Masa berlaku KTP WNA disesuaikan masa berlaku KITAB yang biasanya 5 tahun,” ujarnya.
Anan menegaskan, sekarang sudah mulai dirasakan masyarakat pentingnya miliki KTP elektronik, karena hampir semua instansi memersyaratkan KTP mintanya adalah KTP elektronik. Adapun mereka yang menganggap selama ini dobel KTP sekarang sudah tidak bisa. ’’Direkam bisa tapi dicetaknya tidak bisa, untuk itu mesti mengajukan permohonan pindah baru bisa dicetak KTP elektroniknya,” tandasnya. (abd/vil)