[tie_list type=”minus”]Presiden Tunda Pungutan Dana Ketahanan Energi[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Pemerintah tampaknya enggan mengambil risiko terkait rencana pungutan dana ketahanan energi (DKE). Penolakan dari kalangan DPR dan belum jelasnya payung hukum membuat pemerintah akhirnya menunda pungutan itu. Dampaknya, harga premium dan solar mulai hari ini (5/1) pun turun lebih banyak dibanding yang diumumkan 23 Desember 2015 lalu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), diputuskan untuk menunda pemberlakuan pungutan DKE yang rencananya diberlakukan mulai 5 Januari tersebut. Penundaan itu memiliki batas waktu. Yakni, sampai dibahas dalam APBN Perubahan 2016 bersama DPR. ’’Konsekuensinya, BBM akan berlaku harga baru karena tidak dikenai pungutan DKE,’’ kata Sudirman di Kantor Presiden, kemarin (4/1).
Pada 23 Desember 2015 lalu, pemerintah mengumumkan penurunan harga premium dan solar yang berlaku mulai 5 Januari 2016, sekaligus pungutan DKE sebesar Rp 200 per liter untuk premium dan Rp 300 per liter untuk solar. Jadinya, premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) turun dari Rp 7.400 menjadi Rp 7.250 per liter. Sedangkan di luar Jamali, direncanakan turun dari Rp 7.300 menjadi Rp 7.150 per liter. Untuk solar, turun dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.950 per liter. Namun, penundaan pungutan DKE membuat harga itu tidak berlaku pada hari ini.
Harga baru yang ditentukan pemerintah untuk premium di Jamali turun sebesar Rp 350 dari menjadi Rp 7.050 per liter. Di luar Jamali turun, bensin itu turun jadi Rp 6.950 per liter. Adapun solar, akan turun signifikan sebesar Rp 1.050 dari Rp 6.700 menjadi Rp 5.650 per liter.
Sudirman menegaskan, pungutan DKE tidak dibatalkan, melainkan ditunda. Rencananya, pungutan tersebut akan dimodifikasi menjadi dana pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Dia menyebut, dalam rapat kabinet, baik presiden maupun wapres sepakat bahwa dana tersebut dibutuhkan. ’’Hanya saja, waktu penerapannya harus ditata lagi,’’ jelasnya.
Menurut Sudirman, nantinya Dana Pengembangan EBTKE bakal diusulkan pemerintah ke DPR saat pembahasan APBN Perubahan 2016 nanti. Jadi, penganggarannya menggunakan mekanisme APBN sebagaimana alokasi belanja pemerintah lainnya. ’’Ini untuk menghindari kontroversi yang muncul,’’ katanya.