[tie_list type=”minus”]Pengembang Tak Berizin[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Hujan deras yang mengguyur Bandung Raya, mengakibatkan sejumlah rumah tergerus aliran sungai. Kemarin (4/1), abrasi juga menghantam tiga rumah milik Taepur, Rulli dan Hadi di Kompleks Girimekar Permai, Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Akibatnya, tiga rumah rusak berat dan dua rumah rusak ringan.
Kepala Satuan Koordinator Pelaksana (Satkorlak) Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung H Tata Irawan mengatakan, kerusakan rumah tersebut bukan disebabkan oleh longsor seperti yang ramai dibicarakan masyarakat.
”Ini murni karena gerusan air sungai akibat abrasi. Dalam itu tidak ada korban jiwa dan kami sedang menelusurinya di lapangan,” ujar Tata kemarin.
Dia menjelaskan, gerusan air sungai itu akibat lebar sungai menciut setelah diurug oleh pihak pengembang perumahan. Padahal, di RT 1 RW 21 Desa Girimekar Kecamatan Cilengkrang telah melarang ada urugan untuk bagunan rumah itu.
”Sejak sungai itu diurug, aliran sungai menjadi sempit. Dari keterangan warga, mereka sempat protes soal itu. Namun tidak digubris,” tuturnya.
”Akibatnya yang beginilah,” sambung pria berkumis tebal ini.
Dia mengatakan, abrasi tersebut mulai terjadi sejak Minggu (3/1). Karena kerasnya suara hujan, abrasi yang mengakibatkan kerusakan rumah yang belum diisi penghuninya itu tak didengar oleh warga lain. Tidak lama berselang warga bernama Ruli melaporkan hal tersebut kepada satpam. Menurut keterangan Ruli, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 18.00.
”Air sungai saat itu hampir meluap. Lalu sejam kemudian, rumah saya pun tergerus dan ambruk,” aku Ruli yang mengaku rumahnya mengalami rusak berat.
Berdasarkan informasi, sejumlah rumah yang dibangun pengembang perumahan itu diduga tak memiliki izin bangunan. Saat ini, pihak terkait akan menelusuri izin pembangunan perumahan yang menggunakan tanah sempadan sungai tersebut.
Rully Hadiana, Kepala Badan Penanaman Modan dan Perijinan (BPMP) Kabupaten Bandung mengaku, akan berkordinasi dengan pihak dinas perumahan dan tata ruang dan kebersihan (Dispertasih). ”Kami belum mau memberikan pernyataan terkait ada izin atau tidaknya. Demikian juga soal bangunan kami butuh koordinasi dengan dinas terkait dan tentunya perlu kajian teknis di lapangan untuk membuatkan semacam pernyataan resmi kepada pemilik perumahan itu,” papar Rully.