Lalu, bagi guru yang mendapat nilai merah, maka wajib mendapat penambahan kompetensi. Dia mencontohkan, misalnya seorang guru A mendapat nilai rata-rata 85. Tapi ternyata, ada beberapa kompetensi yang mendapat nilai merah. Maka, pada kompetensi itu yang harus ditingkatkan.
Peningkatan ini, kata dia, bisa dilakukan melalui pelatihan atau belajar mandiri. Pelatihan rencananya dimulai Mei 2016. ”Nanti tidak selalu berbentuk pelatihan. Kita juga berinovasi menggunakan smartphone jadi alat belajar. Dibuatkan modul dan videonya. Bisa diakses melalui internet,” ujarnya. Untuk mengakses ini, imbuh dia, guru akan digratiskan karena biaya internet sudah ditanggung kemendikbud. (mia/nw/rie)
