bandungekspres.co.id– Penyerahan diri pimpinan kelompok separatis Aceh Din Minimi yang diinisiasi Kelapa Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, sempat memantik beda pendapat dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang tetap ingin memproses Din Minimi cs sesuai hukum.
Sutiyoso pun coba meluruskan adanya pendapat yang menyebut jika BIN akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada Din Minimi. Dia menegaskan, amnesti merupakan hak presiden. ‘”Amnesti memang kita janjikan (kepada Din Minimi),” ujarnya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di Kantor Wakil Presiden kemarin (30/12).
Meski demikian, mantan gubernur DKI Jakarta yang biasa disapa Bang Yos itu mengakui optimistis amnesti untuk Din Minimi bakal diberikan. Sebab, sebelumnya hal itu sudah dikomunikasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM maupun Komnas HAM. ”Itu sudah dianalisa semua, dulu kan (anggota) GAM juga dikasih amnesti,” katanya.
Terkait pertemuannya dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Sutiyoso menyebut jika sebelum proses penyerahan diri Din Minimi, dirinya sudah berkomunikasi dengan wapres yang sebelumnya punya pengalaman menjadi fasilitator perdamaian Aceh saat menjadi wakil presiden pada 2005 lalu. ”Beliau bilang (cara damai) itu bagus,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah nantinya akan mengajukan rencana amnesti tersebut kepada DPR. Sebab, sesuai Perjanjian Helsinki yan disepakati pemerintah RI dan GAM pada 2005 lalu, mantan anggota GAM memang berhak mendapat amnesti.
Menurut Pramono, pemerintah mengapresiasi pendekatan kepala BIN terhadap kelompok Din Minimi. Sebab, sesuai arahan presiden, penyelesaian konflik dengan kelompok bersenjata, sebisa mungkin dilakukan secara persuasif melalui dialog. ”Intinya, bagaimana caranya duduk bersama mencari jalan keluar,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, operasi intelijen terhadap kelompok separatis yang dilakukan Badan Intelijen Negara membuahkan hasil. Kelompok Din Minimini yang sudah bertahun-tahun bergerilya di hutan Aceh luluh.
Kepala BIN Sutiyoso mengatakan, keberhasilannya meluluhkan Din Minimini tak lepas dari komunikasi yang intens dalam satu bulan belakangan. ’’Saya menggunakan pihak lain yang punya akses dengan dia,” ujarnya.
Dalam komunikasi dan pertemuan yang dilakukan, Din Minimini menyatakan kesiapannya untuk menyerahkan diri dengan beberapa lima permintaan. Yakni meminta pemerintah melakukan reintegrasi perjanjian Helsinki, kesejahteraan dan perawatan terhadap yatim piatu dan janda, meminta KPK minta turun mengawasi APBD Aceh, meminta adanya lembaga independen yang mengawasi Pilkada Aceh 2017 dan amnesti.