Pemerintah Ngebut Susun Aturan

[tie_list type=”minus”]Ngotot Pungutan DKE Berlaku Tahun Depan[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Rencana pemberlakuan Dana Ketahanan Energi (DKE), masih menuai kontroversi. legislator belum menyatakan persetujuannya terkait dana yang akan dipungut dari seluruh jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi maupun non subsidi tersebut. Namun, pemerintah tampaknya tetap optimis bahwa pungutan DKE tersebut bisa diberlakukan pada 5 Januari tahun depan. Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, pemerintah termasuk sejumlah Kementerian/ Lembaga (K/L) yang terkait tengah berupaya menyelesaikan aturan terkait DKE sebelum resmi berlaku.

’’Kita sedang mengebut untuk menyusun aturan Dana Ketahanan Energi, nanti apakah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden. Ini sedang dalam pertimbangan. Kalau PP bikinnya rumit, Perpres tinggal kewenangan Presiden,” paparnya di Kantor Kemenko Perekonomian, kemarin.

Sudirman mengakui, keberadaan DKE tersebut belum mendapat persetujuan DPR, karena dianggap tidak memiliki payung hukum yang jelas. Namun, dia menekankan bahwa dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Energi. Dasar hukum tersebut dinilai mampu mewakili keberadaan DKE. Bahkan, Kemenko Perekonomian menyatakan dasar hukum UU Energi tersebut sudah cukup kuat.

Namun, Sudirman tidak memungkiri jika dalam UU tersebut tidak diatur cara pengelolaan dan pemungutan dana tersebut. ”Dari Kemenko bilang dasar hukumnya ada dan cukup kuat. Tapi memang betul, cara pemungutan dana dan pengelolaanya harus ditata ulang,” ujarnya.

Karena itu, Sudirman menekankan bahwa pihaknya tetap akan menjalankan kebijakan pemungutan DKE tersebut tahun depan. ”Kita masih tetap pada keputusan di sidang kabinet paripurna (menurunkan BBM). Kita juga akan mencari solusi bagaimana kebijakan pemerintah jalan, masyarakat tidak dirugikan, dan masa depan energi kita bisa dijaga,” tegasnya.

Namun, pihaknya tetap akan mencari waktu yang tepat untuk berkonsultasi dengan Komisi VII DPR terkait DKE. Konsultasi tersebut menyangkut soal aturan, mekanisme, dan penggunaan dana pungutan tersebut.

Sementara itu, terkait pengelolaan dana DKE, Kemenkeu rencananya menjadi pengelola, ternyata belum menerima proposal apapun dari Kementrian ESDM. Menurut Menkeu Bambang Brodjonegoro, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proposal dari Kementrian ESDM.

Tinggalkan Balasan