Larang Truk Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru

bandungekspres.co.id– Jajaran kepolisian Resort Cimahi dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bandung Barat menyosialisasikan Surata Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 48 tahun 2015 tentang pelarangan pengoperasian kendaraan angkuran barang pada Natal dan Tahun baru 2016. Sosialisasi tersebut dilakukan selama 24 jam di sepanjang Jalan Raya Padalarang dan Cimareme.

Salah satu titik utama sosialisasi yaitu di pintu gerbang Tol Padalarang. Petugas menyosialisasikan dengan cara memasang spanduk dan membagi-bagikan Surat Edaran tersebut. Hal itu disebabkan karena banyak truk berat yang melintas di area tersebut.

Menurut KBO Satlantas Polres Cimahi Usep, dilarangnya truk beroperasi dimulai dari tanggal 30 Desember 2015 sampai 3 Januari 2016. ”Pelarangan tersebut diberlakukan disemua wilayah hukum Polres Cimahi, yaitu Bandung Barat dan Cimahi,” ucapnya kepada Bandung Ekspres di pos Patwal Padalarang kemarin (29/12).

Dia menerangkan, apabila ada kendaraan yang melanggar hal tersebut, akan dilakukan penilangan sebagaimana dalam aturan lalu lintas 287. Salah satu menyebab kemacetan yaitu melintasnya kendaraan berat dan kecelakaan.

Sementara menurut Kasi Rekayasa Lalu Lintas Dishubkominfo Bandung Barat A. Fauzan, selama 1 jam beroperasinya kendaraan ada sekitar 50 truk yang tidak melintas di Bandung Barat. ”Kalau besok diterapkan, sekitar 100 truk yang tidak melintas di area Bandung Barat,” katanya.

Dia mengatakan, adanya pelarangan tersebut bisa mengurangi beban lalu lintas yang terjadi saat Natal dan Tahun Baru. Hal tersebut dirasa cukup efektif untuk menghentikan kemacetan. Selain itu bisa mengurangi kecelakaan selama natal dan tahun baru.

”Masyarakat bisa lebih nyaman berlalu lintas. Terutama bisa lancar dan aman,” ucapnya. (nit/fik)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan