bandungekspres.co.id– Komitmen merehabilitasi 100 ribu pecandu Narkoba yang dicanang Badan Narkotika Nasional, mendapat dukungan legislator Kota Bandung.
Hal itu terbukti dengan keberhasilan BNN Kota Bandung yang merehabilitasi 600 pecandu dari target 700 korban penyalahguna narkotika. Dewan mengapresiasi melalui dukungan realisasi kebutuhan infrastruktur. ’’Kami berupaya memfasilitasi kebutuhan prioritas BNN Kota Bandung dalam APBD 2016,” kata Ketua Komisi D Achmad Nugraha, usai menandatangani Deklarasi Rehabilitasi 100 korban narkoba, kemarin.
Dia menjelaskan, meski kehadiran BNN Kota Bandung, baru seumur jagung, tetapi dewan menyambut baik langkah yang sudah dilakukan BNN. ’’Gerak langkah BNN, sejauh ini sudah terasa dalam mengentaskan dan beri pemahaman bahaya narkoba,” tukas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Di tempat sama Kepala Seksi Penindakan BNN Kota Bandung Komisaris Ansari Fuad menyatakan, pihaknya melaksanakan tugas pokok sesuai dengan UU No 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 54 dan 55 yang berbunyi ”Pecandu narkotiaka dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial”.
Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir tentang BNN yang akan menangkap atau memenjarakan pecandu dan atau pengguna narkoba. ’’BNN itu lembaga pemerintah yang akan memfasilitasi pecandu dan pengguna untuk proses pemulihan tubuh dan pikiran,” ujar Ansari.
Untuk itu, kalimat “Jauhi Narkoba”, bakal sering didengar masyarakat Kota Bandung, saat BNN melaksanakan sosialisasi bahaya narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, BNN Kota Bandung bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bandung serta elemen masyarakat lain. Berkat sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, warga Kota Bandung sudah banyak yang tahu apa itu narkoba. ’’Tidak sedikit juga warga Kota Bandung yang belum mengetahui apa itu narkoba, bagaimana bentuknya. Maka, tidak henti-hentinya BNN turun ke masyarakat,” papar Ansari.
Tahun 2016 mendatang, BNN Kota Bandung akan lebih sering berbicara tentang penyelamatan pecandu dan pengguna narkoba. Masyarakat akan sering mendengar ungkapan, pecandu wajib direhabilitasi dan pengguna lebih baik direhabilitasi. Sebab, pecandu dan pengguna bukan pelaku kejahatan.