Wisatawan Sudah Tinggalkan Bandung

Di bagian lain, jalur Nagreg pada Minggu malam relatif lancar.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurnia mengatakan, jalur Nagreg menuju Cileunyi, Kabupaten Bandung, saat ini lancar.

Dia mengatakan arus kendaraan akan masih terus terpantau ramai dari arah timur menuju barat atau Bandung-Jakarta, Minggu malam. Sedangkan arus kendaraan sebaliknya dari Bandung menuju timur atau Garut relatif sepi. ”Puncak arus balik malam ini, sementara jalur sebaliknya sepi,” kata Erwin.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap menghormati keputusan Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar) Djoko Sasono berhenti dari jabatannya. Kepala Pusat Komunikasi Publik (Kapuskom) Kemenhub Julius Adrian Barata mengakui, kabar tersebut memang di luar dugaan.

Pihaknya mendapat informasi tersebut justru dari media. Sebab, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada pihak Kemenhub sebelum kejadian. ”Kemenhub menganggap hal itu adalah hak pribadi dan menghargai keputusan tersebut,” ungkap Julius di Jakarta, kemarin (27/12).

Pernyataan berhenti ini berbeda dengan pengunduran diri. Bila mengundurkan diri, maka ada proses pengajuan dan diterima atau ditolak. Sementara untuk pernyataan berhenti, maka yang ditunggu adalah surat resmi untuk mengetahui mulai kapan yang bersangkutan menyatakan berhenti.

Sementara, soal penanganan masa angkutan jalan Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 yang masih akan berjalan, Kemenhub memastikan proses penanganan tetap berjalan. Pihaknya telah mengomunikasikan hal tersebut dengan Korlantas Mabes Polri dan pemangku kepentingan lain. ”Kami akan tetap berkoordinasi dengan Korlantas untuk mengurangi kemacetan akibat padatnya arus lalu lintas pada musim liburan Natal dan tahun baru kali ini,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, sudah ada Surat Edaran tentang pelarangan angkutan barang mulai berlaku Rabu, 30 Desember 2015 sampai dengan Minggu, 3 Januari 2016. Pelarangan itu berlaku bagi semua kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, dan kendaraan kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2 (dua).

Meski begitu, ada pengecualian yang diberikan bagi kendaraan angkutan barang penganggkut bahan pokok, ternak, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), pupuk, susu murni, barang antaran pos dan barang ekspor/impor dari dan ke pelabuhan ekspor/impor.

Tinggalkan Balasan