Sementara, anggota Pansus Hak Angket Pelindo II DPR dari FPDIP lainnya, Sukur Nababan berharap RJ Lino dapat menjadi justice collabolator atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap adanya tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin derek kontainer atau quay container crane.
Sebab, katanya, ketika kantor PT Pelindo II digeledah oleh mantan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional beberapa waktu lalu, RJ Jino mengadu kepada beberapa pejabat di pemerintahan. ’’Saya juga berharap pak Lino menjadi justice collabolator untuk membuka siapa-siapa yang terkait dalam kasus di Pelindo ini. Karena kan ketika Pelindo digeledah oleh Buwas, Pak Lino telepon banyak orang,” kata Sukur Nababan.
Menurutnya, penetapan RJ Lino sebagai tersangka oleh KPK, membuktikan bahwa apa yang dilakukan Buwas dengan menggeledah kantor PT Pelindo II ini tidak salah. ’’Yang dilakukan KPK saat ini juga kan membuktikan apa yang dilakukan Buwas itu tidak salah, tapi banyak intervensi akhirnya Buwas dicopot jabatannya dari Kabareskrim,” tukas anggota komisi V ini. (dil/vil)