Reinkarnasi Bawaku Pendidikan

[tie_list type=”minus”]217 Siswa Terima Bantuan PIP [/tie_list]

bandungekspres.co.id– 217 siswa Penerima Iuran Pendidikan atau Bantuan Siswa Miskin dalam Program Indonesia Pintar (BSM/PIP) yang digulirkan Pemerintah Pusat bagi siswa kurang mampu kemarin secara simbolis berlangsung di SDN Pasir Luyu.

Anggota Komisi IX DPR Ketut Sustiawan, didampingi anggota Komisi D DPRD Kota Bandung Iwan Darmawan, menyerahkan pada perwakilan orang tua siswa. Dalam kesempatan itu, kepada Bandung Ekspres, Iwan mengatakan, PIP tidak peruntukan untuk membayar iuran sekolah, tukasnya.

Dia menjelaskan, PIP untuk ukuran Kota Bandung, sebetulnya bukan kegiatan baru. Sebelumnya telah ada program yang sama dengan istilah Bantuan Wali Kota Khusus (Bawaku) Pendidikan. Dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2007. Besaran yang dikucurkan pun cukup besar. Untuk siswa SMA sebesar Rp 1,2 juta. Untuk SMK Rp 1,5 juta. ’’Sementara untuk siswa SD dan SMP tidak diberikan. Sesuai PP 47/2009 bantuan kepada siswa wajib belajar sembilan tahun melalui dana BOS,’’ ujar Iwan.

Menyoal penggunaan dana PIP, Iwan menyebutkan, bantuan itu digunakan untuk keperluan pendukung biaya pendidikan siswa, seperti pembelian buku, pakaian seragam dan perlengkapan sekolah, pembayaran transportasi dan keperluan lain yang berkaiatan dengan pembelajaran siswa. ’’Dalam penggunaannya, pihak sekolah tidak boleh mengambil serupiah pun. Hanya mengawasi sesuai peruntukkan,’’ tandas Iwan.

 

Di tempat sama, anggota DPR RI Ketut Sustiawan menuturkan, kebijakan PIP tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Program Indonesia Pintar dan Peraturan Nomor 68 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar tahun 2015. ’’Dalam peraturan tersebut besaran yang diterima siswa antara Rp 500 ribu-Rp 1 juta. Begitu pula siswa yang menerima bantuan PIP malam ini, nilainya pasti sama,’’ ucap Ketut.

Ketut menegaskan, peran sekolah sebatas menyeleksi dan mengusulkan siswa calon penerima dengan pertimbangan siswa terdaftar sebagai bagian dari keluarga tidak mampu. Sedangkan, kepala sekolah membuat ketarangan sebagai persyaratan pengambilan dana di lembaga penyalur. ’’Sekolah memantau proses pencairan dana BSM PIP di lembaga penyalur,’’ imbuh Ketut. (edy/vil)

Tinggalkan Balasan