Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia mengecam keras tindakan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang melarang operasi layanan transportasi berbasis internet.
”Kami kecewa berat dan mengecam dengan kebijakan Menteri Jonan. Kalau dia tidak pro dunia usaha dan rakyat banyak, lebih baik (Presiden) copot saja,” ujarnya.
Dia menengarai rilis Jonan itu merupakan pesanan dari kelompok usaha angkutan tertentu yang merasa bisnisnya terganggu dengan kehadiran ojek online. Hipmi meminta agar Jonan berkonsentrasi membenahi carut-marut transportasi nasional dan mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak. ”Ini kebutuhan masyarakat jangan dilawan,” ungkapnya
Baca Juga:BPJS Lirik Pekerja MandiriJalin Keakraban Melalui Pocil
Bahlil menilai bisnis ojek online sangat pro job. Sebab mampu menciptakan lapangan kerja dan memberi jawaban atas tingginya angka pengangguran.”Contohnya ya Go-Jek ini. Karyawan-karyawan yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) gara-gara perlambatan ekonomi jadi terserap. Memang Pak Jonan mau kemanakan para pengangguran ini dan anak istrinya? Kasih solusi,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Thomas Lembong belum bisa memberikan tanggapan atas keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang melarang ojek online. Sebelumnya Mendag bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengajak CEO Go-Jek Nadim Makariem bertemu investor-investor di Amerika Serikat. ”Maaf saya lagi di luar negeri,” katanya melalui pesan singkat.
Terkait hal itu, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) David Tobing menyanyangkan jika ojek online dilarang beroperasi. Pasalnya, ojek sudah diakui keberadaannya secara kelembagaan.
”Badan Pusat Statistik (BPS) secara tegas menganggap ojek sebagai usaha pengangkutan penumpang yang legal, tapi menggunakan kendaraan roda dua,” ungkapnya.
Menurut David, munculnya ojek online merupakan upaya yang harus diapresiasi positif karena memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan moda transportasi yang murah dan fleksibel.
”Ditengah kemacetan jalan yang sangat parah seperti sekarang, ojek online sangat membantu. Kalau itu tiba-tiba dilarang, saya yakin akan ramai, masyarakat protes,” sebutnya.
Yang lebih gawat lagi, kata David, orang-orang yang tadinya memanfaatkan jasa ojek online, akan kembali menggunakan mobil pribadinya untuk pergi ke kantor. Otomatis kemacetan di jalan akan bertambah parah. ”Yang harus dilakukan bukannya melarang tapi harusnya mencari solusi agar ojek ini sah diklasifikasikan sebagai transportasi umum,” jelasnya. (gen/nor/mia/wir/and/rie)
