[tie_list type=”minus”]Akan Berikan Reward dan Punishment[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Bupati Bandung Barat Abubakar mengultimatum seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk merampungkan seluruh program kerja sebelum 23 Desember 2015. Sebab, akhir tahun ini merupakan batas akhir dilakukannya evaluasi kinerja di masing-masing SKPD.
Menurut Abubakar, jika hingga akhir tahun program kerja tidak berjalan maksimal, maka konsekuensi yang harus diterima masing-masing kepala SKPD. Di antaranya, dicopot dari jabatan atau dimutasi mulai dari eselon II, III dan IV.
”Saya sudah minta ke pak sekda, untuk mengevaluasi kinerja dari masing-masing SKPD. Mutasi jabatan mulai dari eselon III dan IV sudah dilakukan pada November lalu. Sementara, untuk pergantian eselon II akan dilakukan pada awal tahun 2016,” tegas Abubakar kepada wartawan di Ngamprah, kemarin (18/12).
Mutasi dan pencopotan jabatan ini, kata Abubakar, bukan atas dasar kesal dan nilai politik. Namun untuk mengembangkan program kerja agar lebih baik ke depan. Dengan kata lain, dibutuhkan pejabat yang berkomitmen untuk menjalankan program hingga akhir kepemimpinan Abubakar di 2018.
”Saya ingin memiliki bawahan yang bisa lari bukan malah boyot. Kalau tidak bisa diajak lari bekerja, saya akan copot saja,” tegasnya.
Abubakar menambahkan, mutasi jabatan juga berdasarkan pada laporan dari masyarakat. Apabila masyarakat menilai baik kepemimpinan kepala SKPD, maka pejabat tersebut juga akan mendapatkan penghargaan. Sebaliknya, jika pejabat tersebut buruk, maka jabatan akan dicopot.
”Saya jadi bupati sekitar 2 tahunan lagi. Saya ingin membuktikan kepada masyarakat bahwa dengan visi Cermat ini bisa dirasakan oleh lapisan masyarakat. Polanya ingin mengembangkan inovasi AKU jadi program KITA,” ungkapnya.
Abubakar menjelaskan, salah satu program kerja yang menjadi perhatiannya terkait masalah pembangunan jalan di seluruh wilayah di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga Sumber Daya Air, Mineral dan Pertambangan. Dia akan melihat proses pembangunan proyek jalan hingga batas waktu 23 Desember 2015.
”Salah satunya Dinas Bina Marga yang sudah dipanggil, saya tanyakan menyangkut progres jalan yang sudah diperbaiki. Pemerintah akan mempertimbangkan rekanan atau kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya.