Akhirnya R.J. Lino Tersangka

[tie_list type=”minus”]Dugaan Korupsi Pengadaan QCC [/tie_list]

bandungekspres.co.id– Kasus korupsi di tubuh PT Pelindo II akhirnya menyeret Richard Joost Lino sebagai tersangka. Direktur Utama Pelindo II itu dinilai harus bertanggungjawab atas terjadinya korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriyati mengatakan, setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, KPK akhirnya menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus korupsi pengadaan QCC ke penyidikan. ’’Peningkatan status itu diikuti penetapan RJL selaku Dirut PT Pelindo II, sebagai tersangka,” ujar Yuyuk, kemarin.

Yuyuk enggan menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini dengan alasan masih dihitung jumlah resminya. Dalam perkara ini, KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP.

Lino dianggap menyalahgunakan kewenangannya yang berdampak menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Peran utamanya, Lino memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Informasi yang dihimpun koran ini, kerugian negara yang terjadi dalam pengadaan QCC ini lebih besar daripada yang kasus Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri. ’’Kasus ini kerugian negaranya lebih besar, sebab nilai pengadaannya juga lebih besar dibanding yang ditangani Polri,” ujar sumber Jawa Pos.

Selama ini Badan Reserse Kriminal memang kerap mengekspose kasus korupsi di Pelindo II, terutama ketika era Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso. Saat itu penyelidikan diikuti dengan penggeledahan sejumlah ruangan di Pelindo II.

Saat itu KPK mengaku juga sedang melakukan penyelidikan kasus Pelindo II, namun dengan objek yang berbeda. Ketika Kabareskrim berganti ke Komjen Anang Iskandar, perkara ini dikomunikasikan bersama antara Polri dan KPK. Kedua instansi itupun sepakat menangani perkara bersama-sama karena berbeda objek. KPK menangani kasus korupsi pengadaan QCC, sedangkan Polri pengadaan mobile crane.

Nah, akhirnya KPK ternyata yang progresif dengan menetapkan tersangka langsung ke RJ. Lino. Surat perintah penyidikan (sprindik) Lino sendiri diteken pimpinan KPK pada 15 Desember. Kabarnya ada lima sprindik yang telah ditandatangani pimpinan KPK sebelum lengser.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan