200 Ribu Go-Jek Selamat

OJEK-ONLINE
MIFTAHULHAYAT/JAWA POSBERNAFAS LEGA: Pengendara ojek online saat melintas di jalan Sudirman, Jakarta, kemarin (18/12). Menteri Perhubungan Ignatius Jonan akhirnya kembali mengizinkan kembali ojek berbasis online tersebut melayani masyarakat. Namun demikian pemerintah tetap berharap ojek online bisa memerhatikan risiko berkendara.
0 Komentar

Sementara itu, salah satu sopir Go-Jek, Wahyudin menilai, tidak ada dasarnya Menhub melarang Go-Jek beroperasi. Sebab, Gojek tidak melanggar peraturan. Malah, kehadirannya dianggap sangat membantu masyarakat. ’’Kami tidak merugikan pihak manapun,’’ kata sopir yang tinggal di kawasan Bandung Timur ini.

Meski begitu, dia ingin pemerintah dan manajemen Go-Jek berkoordinasi untuk mencari solusi baru. Supaya tidak terjadi gesekan antara sopir Go-Jek dan ojek.

Mengenai hal ini, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil juga berkomentar. Dia menyarankan pemerintah mengakomodasi kepentingan masyarakat yang masih membutuhkan keberadaan ojek online dengan mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. ’’Saran saya, harusnya regulasi yang mengakomodasi. Jadi yang diinovasi itu regulasinya,’’ ujarnya.

(mia/owi/bil/tam/rie)

0 Komentar